RSJ Soerojo Bebaskan 23 Kasus Pemasungan
MAGELANG UTARA - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang sejak membentuk Barisan Gasak Pasung Sejati (Bagaspati) Among Jiwo, pada Juli 2019 lalu, hingga kini telah membebaskan setidaknya 23 kasus pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Magelang dan sekitarnya. Tidak hanya itu, Bagaspati Among Jiwo yang merupakan inovasi layanan berbasis digital milik RSJ Prof Dr Soerojo juga sudah mengevakuasi 11 kasus gawat darurat psikiatri. Direktur Utama RSJ Prof Dr Soerojo Magelang, dr Eniarti MSc SpKJ MMR mengatakan, 23 warga dengan gangguan jiwa yang terpasung itu ditemukan dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo. Ironisnya, mereka ditemukan dalam kondisi fisik yang menyedihkan. Mereka bertahun-tahun diikat dan dirantai dengan ketat. Saking lamanya dipasung, membuat proses evakuasi pun sukar dilakukan. Bahkan, rantai pasung tersebut sudah terlanjur menyatu dengan orang gangguan jiwa. ”Masih memprihatinkan lagi karena kondisi fisik yang makin buruk. Bagian rantainya ditindih oleh bilah kayu sebagai pemberat,” katanya, saat ditemui sebelum evakuasi pemasungan di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (11/9). Prihatin dengan kondisi tersebut, RSJ Magelang pun akhirnya meluncurkan inovasi layanan berbasis digital, Bagaspati Among Jiwo. Menurutnya, Bagaspati Among Jiwo sengaja dibentuk dan bertugas untuk membuat program penemuan, pembebasan, pengobatan, dan rehabilitasi pengembalian fungsi dan peran ODGJ. ”Tidak serta merta membebaskan, karena layanan inovasi website ini wajib mengupayakan pendekatan tri upaya bina jiwa dan kerja sama lintas sektor maupun kemitraan,” ujarnya. Erniati menyebut sejumlah daerah yang sudah memanfaatkan layanan Bagaspati Among Jiwa antara lain, Kabupaten Magelang sebanyak 22 pasien, Kota Magelang 8 pasien, Kabupaten Temanggung 3 pasien, dan Kabupaten Semarang 1 pasien. Selain itu, pembebasan ODGJ dari pemasungan ini, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang diadakan RSJ, dalam rangkaian hari ulang tahun (HUT) ke-96, 15 September lalu. ”Salah satu dari rangkaian ini kita adakan evakuasi pasung yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang,” katanya. Ia menjelaskan, layanan website Bagaspati Among Jiwo ini dimulai dari laporan masyarakat, yang menemukan adanya kegawatdaruratan psikiatri. Selanjutnya, tim Bagaspati Among Jiwo akan menindaklanjutinya. Ia menyebutkan, sejak layanan tersebut diluncukan 10 Juli 2019, sudah 34 kasus ditangani. Meliputi 23 kasus pasung dan 11 kasus gawat darurat psikiatri. ”Keseluruhan pasien gangguan jiwa tersebut dilayani dengan pembiayaan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamkesda. Dari 23 pasien pasung ini, 7 orang di antaranya masih dirawat, 6 orang disalurkan ke panti psikotik, dan 20 orang sudah kembali ke keluarga,” ujarnya. Menurutnya, dalam hal pembebasan pasung, peran keluarga dalam memaksimalkan upaya penyembuhan sebenarnya berperan sentral. Untuk itu dia berharap agar masyarakat mampu memperlakukan OGDJ laiknya orang normal. ”Jangan malah dikucilkan. Kalau perlahan diajak berbaur dengan dunia luar, maka perilakunya akan membaik,” jelasnya. Terlebih lagi, ia menilai jika kasus pemasungan seringkali di luar penanganan secara manusiawi. Betapa tidak, lantaran tak sekedar kondisi fisik yang menyedihkan, para warga terpasung tersebut benar-benar terkurung, dengan akses bergerak yang sangat terbatas. Bahkan, ada yang dipasung dan dikurung dalam ruangan berukuran sangat sempit, sekitar 1×2 meter. ”Orang hanya memberi mereka (orang terpasung) ruang untuk berdiri dan duduk saja, sehingga mereka kehilangan haknya atas kesehatan dan kebersihan atas lingkungan dan dirinya sendiri. Mereka dibiarkan buang air besar (BAB) dan buang air kecil (BAK) di ruangan yang sama,” tuturnya. Asupan makanan pun sangat tergantung pada keluarga dan orang lain di sekitarnya. Meski demikian, pihak keluarga pun tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Sebab, rata-rata keluarga dari ODGJ terpasung, berasal dari keluarga menegah ke bawah yang memiliki keterbatasan dana untuk pembiayaan pengobatan. ”Pihak keluarga mungkin putus asa, tidak tahu apa yang harus dilakukan kecuali memasung ODGJ tersebut,” ujarnya. (wid) Upaya RSJ Soerojo Bebaskan Pemasungan : *Bentuk Bagaspati Amaong Jiwo Juli 2019 *Sudah tangani 34 kasus * Meliputi 23 kasus pasung dan 11 kasus gawat darurat psikiatri * Kabupaten Magelang 22 pasien * Kota Magelang 8 pasien * Kabupaten Temanggung 3 pasien * Kabupaten Semarang 1 pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: