Sasar Reklame Melanggar, Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

Sasar Reklame Melanggar, Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Terbaru, penertiban dan penindakan tegas secara yustisi dilakukan terhadap pelanggar reklame dan pemilik bangunan perumahan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi melalui Kabid Penegakan Perda Mujono SH menyebut penertiban bangunan belum lama ini dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purworejo. Dalam penertiban tersebut tim mendapati adanya pendirian puluhan unit perumahan yang belum ber-IMB di wilayah Krendetan Kecamatan Bagelen. “Kami temukan ada pembangunan perumahan yang sudah jadi sekitar 50 persen, tetapi belum mengantongi IMB,” sebutnya, Jumat (2/8). Temuan tersebut selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan terhadap pihak pengembang. Tidak hanya itu, tindakan tegas juga dilakukan dengan menyidangkannya di Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (31/7) kemarin. “Sudah kita sidangkan dan dinyatakan melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012. Oleh majelis hakim, pihak pengembang didenda sebesar Rp10 juta,” tegasnya. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, melanjutkan bahwa pada hari yang sama Satpol PP juga menyidangkan pemilik reklame asal Sleman yang sebelumnya ditertibkan karena melanggar Perda dengan memasang ratusan lembar reklame banner di pohon ayoman jalan di berbagai wilayah Kabupaten Purworejo. “Pelanggar reklame didenda sebesar Rp1,5 juta,” katanya. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat, tidak terkecuali pengembang perumahan, agar menaati Perda. Urus IMB terlebih dahulu, sebelum bangunan didirikan. Sementara bagi pemasang reklame, Endang menegaskan agar Perda dan izin yang diberikan oleh dinas terkait menjadi acuan pemasangan. “Khusus untuk pengembang perumahan, sebelum mendirikan bangunan juga harus berkoordinasi dengan pihak DPUPR tentang tata ruang. Dengan adanya IMB, selain patuh terhadap aturan pemerintah, pengembang juga memberikan layanan yang baik bagi konsumen,” tegasnya. Lebih lanjut Endang mengungkapkan bahwa pengakan Perda IMB akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Salah satu yang juga menjadi perhatian adalah menara telekomunikasi.  Belum lama ini pihaknya menertibkan 5 menara dan dalam waktu dekat 3 menara yang terindikasi melanggar akan kembali ditertibkan. “Satu menara di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing sudah kita tertibkan karena tidak memiliki IMB. Belum lama ini kita segel karena tetap ingin terus membangun dan beroperasi,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: