Satreskrim Polres Wonosobo Bekuk Residivis Pencuri Truk, Tiga Masih Buron
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah truk di wilayah Kecamatan Sapuran, Sabtu (14/03) lalu. Pelaku merupakan residivis, mencuri dengan menggunakan kunci T. Pelaku yang sudah diamankan berinisial AS (35) Warga Desa Sedayu, Kecamatan Sapuran. Ia mencuri sebuah truk milik Sodik Hidayat yang diparkir di garasinya di pinggir jalan Dusun Kliwonan, Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran. Selain itu, pelaku bukan pemain tunggal, ada tiga orang lainnya yang masih buron. “Pelaku kasus pencurian mobil truk di wilayah hukum Sapuran beberapa waktu lalu, berhasil kami amankan. Tiga orang masih buron, pelaku yang tertangkap merupakan residivis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochammad Zazid. Menurutnya, kasus tersebut bermula pada saat sopir truk bernama Slamet Waliman memarkirkannya di garasi milik korban yang terletak 100 meter dari rumah korban pada Kamis (12/3) sore. Selanjutnya pada Jumat (13/3) malam, pada saat korban pulang membeli rokok truk tersebut masih terparkir di garasi. Namun, keesokan harinya korban menelpon sang sopir untuk membawa kayu. Alangkah kagetnya saat masuk garasi truk sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Baca Juga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Donomulyo Jalani Sidang Lebih lanjut, mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya diketahui jika pelaku yang melakukan pencurian menggunakan dua unit sepeda motor dengan berboncengan, jadi pelakunya ada 4 orang. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan ciri-ciri kendaraan yang dibawa para pelaku itu mengarah pada pelaku ini yang juga beralamat di Sapuran. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Ketiga pelaku lainnya itu bukan dari Wonosobo. “Jadi pelaku yang berhasil kami amankan merupakan warga Sapuran. Sedangkan tiga orang lainnya dari Kabupaten Temanggung,” bebernya. Menurutnya, AS ini adalah pelaku yang berperan membuka pintu truk dan membawanya sampai wilayah Batang. Truk tersebut, katanya belum sempat dijual dan masih ditinggal dipinggir jalan. Kemudian dilakukan penyitaan. “Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya. Sementara itu, pelaku AS mengaku akan menjual truk tersebut seharga Rp60 juta kepada seseorang yang memintanya meninggalkan truk di pinggir jalan. Sedangkan uang hasil curiannya tersebut rencananya akan digunakan untuk senang-senang. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: