Satu Lagi Pengedar Sabu Ditangkap

Satu Lagi Pengedar Sabu Ditangkap

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - AW alias Kentus (40) warga Kampung Puntuksari RT.02 RW.08 Kelurahan Temanggung I Kecamatan/Kabupaten Temanggung, harus mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Temanggung, setelah tertangkap basah mengedarkan sabu-sabu. Wakapolres Temanggung AKP Ahmad Ghifar mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Temanggung ini, berkat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran kota Temanggung sering digunakan transaksi sabu-sabu. Dari informasi tersebut lanjutnya, petugas dari satuan Reserse dan Narkoba Temanggung melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Setelah dipastikan terhadap salah satu target, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. \"Tersangka Kenthus dibekuk pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiyono komplek Pasar Kliwon Temanggung,\" jelasnya saat gelar perkara, kemarin. Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menambahkan, saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, tas pinggang warna hitam, dompet kain warna hitam motif bunga berisi bekas bungkus rokok warna biru yang di dalamnya ditemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. \"Barang-barang ini kemudian kami sita untuk digunakan sebagai barang bukti,\" jelasnya. Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka AW alias Kenthus menemukan barang bukti yang telah ditanam atau diletakkan tersangka di pot perempatan belakang Kantor BRI Cabang Temanggung Kelurahan Jampiroso Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik klip di pot depan SDN Jampiroso 2 Kelurahan Jampiroso Kecamatan/Kabupaten Temanggung. \"Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan kiriman dari seseorang yang mengaku bernama CUN, saat ini CUN menjadi DPO,\" katanya. Tersangka Kenthus melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,\" terangnya. Sementara itu tersangka Kenthus mengaku setiap kali mengirimkan sabu-sabu akan mendaptkan upah sebanyak Rp25.000, upah akan diberikan setelah transaksi selesai. \"Saya hanya kurir saja, barang ditempatkan sesuai dengan petunjuk dari CUN, saya hanya melaksanakan saja,\" jelasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: