Seluruh Pegawai Pemkab Wajib Scan QR Code Saat Hendak Masuk Kantor

Seluruh Pegawai Pemkab Wajib Scan QR Code Saat Hendak Masuk Kantor

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemkab Magelang menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya mulai Selasa (16/11/2021). Pemerintah Kabupaten Magelang memberlakukan scan QR code aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh pegawai dan pengunjung yang masuk dan keluar kompleks Setda Kabupaten Magelang. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Endra E. Wacana mengatakan Dinas Kominfo sudah menyiapkan QR code PeduliLindungi untuk seluruh OPD di Kabupaten Magelang sampai tingkat kecamatan. \"Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik agar pengunjung, terutama pada instansi pelayanan tidak kaget ketika diminta scan QR code PeduliLindungi. Perlu dijelaskan pentingnya scan QR code PeduliLindungi,” ucap Endra. Endra berharap aplikasi ini tidak mengurangi fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Aplikasi ini justru melindungi para pelanggan yang datang, sehingga meningkatkan fungsi pelayanan masyarakat. “Saya harap scan barcode yang nanti didistribusikan di tiap OPD ini dapat tersosialisasikan dengan baik, komunikasikan dengan para pelanggan, customer yang datang ke OPD, jangan sampai terjadi miskomunikasi,” tutur Endra. Endra menyebutkan, QR code PeduliLindungi sudah disiapkan hari ini, Selasa (16/11/2021) dan Rabu (17/11/2021) akan didistribusikan ke OPD dan kecamatan. “Mudah-mudahan ini nanti bisa berjalan lancar. Masyarakat justru terlindungi dengan aplikasi itu dengan scan QR code yang kita siapkan,\" tandas Endra. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola  Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19. Scan QR code aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan di sejumlah OPD di lingkungan Setda Kabupaten Magelang, diantaranya BKPPD, Bappeda Litbangda, serta Dinas Kominfo Kabupaten Magelang. BKPPD salah satu yang mencoba pertama menindaklanjuti alhamdulillah lancar, dalam mencegah pandemi Covid-19 sesuai SE MenPANRB RI tentang Sistem Penyesuaian Kerja di lingkungan Perkantoran Pemerintah (SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19) “Kami menerapkan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: