Sembunyi di Perkebunan,Tersangka Pembunuhan di Temanggung Berhasil Dibekuk

Sembunyi di Perkebunan,Tersangka Pembunuhan di Temanggung Berhasil Dibekuk

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Perburuan terhadap tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kehilangan nyawa di Desa Tleter Kecamatan Kaloran sudah berakhir. Tersangka kasus ini berhasil dibekuk di area perkebunan di desa setempat, Kamis (15/5) malam. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, dalam waktu kurang dari 2x24 jam tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap salah satu korban berhasil dibekuk. Tersangka sempat melarikan diri dan sembunyi di area perkebunan di desa setempat. \"Untuk mengungkap kasus ini dibentuk tim yang terdiri dari Polsek Kaloran, Satreskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Kemudian dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Dan akhirnya tim ini langsung bisa membekuk tersangka dalam waktu yang sangat singkat,\" terangnya, kemarin. Kapolres menyebutkan, tersangka kasus tersebut yakni Supriyadi (38). Tersangka ini nekat melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati dengan korban yang tidak menepati janji hubungan asmaranya. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga Ernawati (25) yang mengalami luka parah di bagian kepala dan anaknya NMA (5) meninggal dunia. Kondisi Ernawati mengalami cedera berat bagian kepala saat ini belum sadar dan masih menjalani perawatan di RST Magelang. \"Korban meninggal dunia sudah langsung dimakamkan oleh keluarga, dan untuk ibunya masih dalam perawatan di RST Magelang,\" katanya. Kapolres mengatakan, aksi nekat tersangka ini dilakukan pada Rabu (13/5) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa palu. Tersangka masuk ke rumah korban yang tidak dikunci setelah nenek korban salat subuh di masjid. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban yang di dalam kamar tersebut terdapat korban dan anaknya yang tengah tidur. Baca Juga Masalah Asmara, Pelaku Tega Bantai Anak dan Ibu Kemudian tersangka menanyakan kepada korban kepastian hubungan, dan korban tidak memberikan kepastian. Lalu tersangka marah dan memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali, kemudian anak korban bangun sambil menangis dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala. Tersangka kemudian memukul korban lagi sebanyak empat kali, setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi. Sekitar pukul 05.00 WIB nenek korban pulang ke rumah dan menemukan korban dan anaknya bersimbah darah. \"Tersangka ini dengan membabibuta memukulkan palu ke dua korban tersebut,\" terang Kapolres. Dari pengakuannya, tersangkanekat melakukan tindak kriminal ini lantaran marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya. Korban juga tidak mau menikahi tersangka serta mau memutuskan hubungan. Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya, dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban. \"Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun,\" tutup Kapolres. Sementara itu tersangka Supriyadi mengakui, semua penganiayaan yang dilakukannya kepada dua korban yakni Ernawati dan NWA. Aksi nekatnya ini dilakukan karena dirinya merasa sakit hati. \"Karena sakit hati dibohongi oleh korban. Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji,\" ucapnya. Ia mengaku terpaksa mengayunkan palu yang dibawanya ke kepala anak Ernawati, karena saat itu dirinya panik melihat anak Ernawati bangun dan langsung menangis. \"Spontan saja, panik lalu saya pukul juga anak itu,\" ungkapnya.(set).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: