Semua Pos PGM Ditutup dari Kunjungan Masyarakat

Semua Pos PGM Ditutup dari Kunjungan Masyarakat

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menutup semua Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) dari kunjungan masyarakat, guna antisipasi penularan covid-19. Kepala  BPPTKG Hanik Humaida mengungkapkan, penutupan itu tidak mengganggu setiap proses pemantauan aktivitas Gunung Merapi. Untuk masyarakat sendiri masih dapat mengakses informasi terkait perkembangan Merapi melalui sejumlah media BPPTKG. \"Saat ini melalui berbagai media informasi yang kami punya, tetap melayani semua informasi aktivitas Gunung Merapi selama 24 jam,\" kata Hanik, Selasa (31/3). Keputusan tersebut, menurut Hanik sesuai dengan keputusan dari Kementrian ESDM dalam rangka memutus penyebaran virus covid-19. Dimana keberadaan pos pengamatan selama ini banyak menerima kunjungan masyarakat setiap aktivitas Gunung Merapi mengalami peningkatan. Dari lima Pos PGM yang tersebar di lereng gunung aktif itu berada di antara pemukiman warga seperti Pos Ngepos Srumbung Kabupaten Magelang, Jrakah dan Pos Selo Boyolali. Beberapa Pos PGM juga dikosongkan dari aktivitas petugas pemantau. Seperti di Pos PGM Ngepos, Desa Ngablak Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang misalnya terpasang pengumuman penutupan di pintu masuk. Pos ini juga terlihat kosong tidak ada lagi aktivitas petugas yang memantau pergerakan seismik Gunung Merapi. Meski demikian, Hanik memastikan pemantauan aktivitas Gunung Merapi akan tetap terus berjalan seperti biasa, karena ditunjang oleh peralatan digital. \"Pemantauan semua sudah digital dan pengiriman data secara online,\" lanjut Hanik. Penutupan sementara semua Pos PGM dari kunjungan masyarakat itu diberlakukan mulai pekan ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dimana selama ini Pos Pengamatan Gunung Merapi menjadi rujukan warga untuk mencari informasi terkait perkembangan gunung aktif yang dalam pekan terahir mengalami erupsi. Selain pusat informasi, keberadaan Pos PGM juga dimanfaatkan sebagai wahana edukasi atau pembelajaran bagi para siswa sekolah. \"Diberlakukan sampai tanggal 21 April 2020. Namun keputusan ini akan ditinjau ulang melihat perkembangan dan situasi,\" pungkas Hanik.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: