Senen akan Diputuskan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditinjau Kembali
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah akan meninjau kembali kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terutama kenaikan bagi peserta kelas III. Keputusan akan diambil awal pekan depan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan. RDP akan membahas masalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan akan ditetapkan saat raker yang akan dilakukan pada Senin (20/1). \"Besok senin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) mengenai itu (Kenaikan BPJS Kesehatan). Keputusannya ada di sana. Tunggu saja Senin akan diputuskan apa karena itu regulasi,\" katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/1). Dalam RDP tersebut, kata Terawan, akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan terkait keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Setelah itu, pihak BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti. \"Yang memutuskan rapat kerja itu adalah kita mau mendengarkan. BPJS mau menjawab apa di sana karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS. Jadi keputusannya besok Senin apa yang mau dilakukan,\" terangnya. Hal tersebut dikatakan Terawan untuk menanggapi keluhan dari berbagai kepala daerah terkait kenaikan iuran. Selain itu juga menanggapi rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPR. Dalam rekomendasinya, juru bicara Fraksi Gerindra DPR Ruskati Ali Baal meminta pemerintah mencari solusi agar tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Kenaikan tersebut semakin meningkatkan beban ekonomi rakyat. \"Fraksi Gerindra mendesak pemerintah mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif dari peserta,\" katanya saat membacakan rekomendasi untuk pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1). Dikatakannya, pemerintah bisa mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan seperti dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka kemungkinan dana dari dermawan atau filantropi. Apabila kenaikan tarif tidak dapat dihindarkan, pihaknya mengusulkan agar sebagian peserta BPJS Kesehatan kelas III dari kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak mampu dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran. \"Apabila tidak memungkinkan masuk ke dalam penerima bantuan iuran, sebagian secara sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran,\" katanya. Dia juga meminta pemerintah memberikan pemahaman kepada peserta dari kelompok pekerja bukan penerima upah yang tidak mau membayar kenaikan, meskipun mereka mampu agar tetap membayar iuran. \"Hal itu perlu dilakukan mengingat selama ini dana untuk menutup defisit di pekerja bukan penerima upah diambilkan dari dana penerima bantuan iuran. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip perikemanusiaan yang adil dan beradab,\" katanya. Selain itu, rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan desentralisasi pembiayaan. \"Kepala daerah harus diberikan kewenangan dan tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dalam mengurusi jaminan sosial kesehatan rakyatnya,\" katanya. \"Dengan memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada kepala daerah, diharapkan dapat menekan defisit BPJS Kesehatan,\" tambahnya. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Putih Sari mengatakan pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional. \"Melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah amanat konstitusi, termasuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat untuk melindungi rakyat dari segala risiko,\" katanya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: