Siap-siap, Dewan Bakal Usulkan Kenaikan Honor Ketua RT/RW di Kota Magelang
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES. COM- Pemberian honorarium bagi pelayan masyarakat, termasuk pengurus RT/RW oleh Pemkot Magelang dinilai masih jauh dari kelayakan. Pasalnya, di tahun 2022 ini, honor pamong lingkungan masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp400 ribu per bulan untuk Ketua RW dan Rp250 ribu per bulan untuk Ketua RT. Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko. Menurutnya, sudah semestinya honor pamong RT/RW dinaikkan 100 persen dari tahun sebelumnya. Terlebih, para pamong turut bertanggung jawab terhadap program Rp30 juta per RT per tahun. \"Di masa pandemi Covid-19, tugas ketua RT dan RW semakin berat. Mereka harus membentuk Satgas Jogo Tonggo, melaporkan situasi terkini perkembangan Covid-19, dan terakhir belakangan ini mereka diminta menyusun program usulan dana RT Rp30 juta. Seharusnya honor mereka dinaikkan,\" katanya, Jumat (7/1). Dia menilai sejak terjadi pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu tugas RT dan RW menjadi bertambah. Hampir setiap hari berhadapan langsung dengan warganya. Apalagi harus terlibat dalam satgas di wilayah. \"Karena itu, sudah selayaknya ada apresiasi,” jelasnya. Honorarium bagi pelayan masyarakat sudah diberikan sejak beberapa tahun lalu dan diatur dalam produk hukum di Kota Magelang. Khusus ketua RT berhak atas honor Rp250.000 tiap bulan dan ketua RW Rp400.000 per bulan. Teknis pencairannya dilakukan setiap kuartal tahun. Politisi Partai Hanura itu menilai pemberian honor tersebut memang merupakan bentuk apresiasi dari Pemkot atas jasa yang diberikan dalam melayani warga. Akan tetapi dengan kondisi saat ini patut untuk dievaluasi, terutama menyangkut nominal yang wajar seiring beban tugasnya selama pandemi. \"Pemkot bisa mengajukan usulan ke DPRD mengenai penambahan honor RT/RW. Termasuk juga para petugas pengangkutan sampah di tiap RW mestinya juga ada bantuan subsidi dari pemerintah,\" tuturnya. Untuk diketahui, Kamis (6/1) Walikota Magelang, dr Mucmahad Nur Aziz mengukuhkan para ketua RT dan RW masa bakti 2022-2024 di GOR Samapta. Kepala Bagian Pemerintahan M Yunus menyebutkan, para ketua RT dan RW tersebut akan mendapat honor bulanan dari sumber APBD. Ketua RT mendapat Rp250.000 per bulan, dan ketua RW Rp400.000 per bulan. \"Pemberian honor ini bisa sebulan sekali, kadang dua bulan sekali, atau tiga bulan sekali, namun nilainya tetap utuh, tidak berkurang,” ujarnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: