Soal Larangan Bercadar, Menuai Protes, Pemerintah Jangan Cari Pembenaran

Soal Larangan Bercadar, Menuai Protes, Pemerintah Jangan Cari Pembenaran

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah diminta jangan cari pembenaran terkait wacana larangan menggunakan cadar oleh Menteri Agama Fachrul Razi bagi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Menurut Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam, pemerintah jangan menjadikan faktor keamanan sebagai pembenar untuk melakukan pelarangan penggunaan cadar. \"Penyelesaian masalah itu harus berakar dari pemahaman masalah secara utuh, tidak bisa generalisir. Pertimbangan keamanan semata tidak cukup menjadi faktor pembenar untuk melakukan apa saja, harus ada koridornya,\" ujar Asrorun di Jakarta, Jumat (1/11). Menurutnya, pelarangan penggunaan niqab atau cadar di kawasan lembaga dan instansi pemerintah bukanlah jalan keluar untuk penanganan terorisme dan radikalisme. Harus ada penguraian masalah sebelum melakukan penanganan agar tepat sasaran. Dan jangan hanya sekedar penyederhanaan masalah. Bisa saja, kasus radikalisme terjadi karena kesalahan cara pandang agama, ada kalanya juga karena faktor ekonomi dan faktor politik. Jadi tidak bisa menyederhanakan permasalahan radikalisme hanya dengan pelarangan cadar atau menggunakan celana cingkrang. \"Penggunaan burka, cadar atau celana cingkrang hanya persoalan aksesori. Dan tidak bisa distigmakan serta diasosiasikan sebagai terorisme atau radikalisme,\" katanya. \"Cadar dan celana cingkrang bisa jadi masalah budaya, tetapi memiliki basis argumen keagamaan. Karena itu beririsan dengan masalah fiqhiyyah. Untuk penyelesaian masalah kasus terorisme harus proporsional, dan memahami masalah secara utuh, sehingga solutif dan tepat sasaran,\" lanjutnya. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini, idealnya dalam penanganan terorisme dan radikalisme, Kementerian Agama bisa menggunakan pendekatan religius dibandingkan alasan keamanan. \"Karena Kementerian Agama, idealnya penanganan terorisme dan radikalisme adalah dengan pendekatan keagamaan, religious approach. Kalau menggunakan security approach itu bagian dari petugas keamanan,\" kata. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan sebaiknya wacana larangan cadar dibicarakan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik. \"Ayo kita bicara bersama. Menteri agama sebaiknya mengundang ulama-ulama dan tokoh agama Islam untuk mendiskusikannya. Saya rasa Menteri Agama belum melarang, tapi mengkaji,\" jelasnya di Gedung MUI, Jakarta. Menurutnya penggunaan cadar itu masuk dalam ranah fur\\\'iyah, yang dapat diartikan bisa membuat orang berbeda pendapat. Jika mengacu pada mahzab keempat, Imam Hanafi dan Imam Malik, memakai cadar tidak wajib tapi sunnah. \"Kalau sunnah itu dianjurkan, kalau Imam Syafi\\\'i dan Imam Hambali menyatakan kalau ada wanita yang akan bertemu dengan yang bukan muhrim-nya, maka dia harus menutup, memakai cadar,\" katanya. Artinya ulama berbeda pendapat terkait hukum memakai cadar. \"Tapi bukan di ranah usuliyah, melaikan di ranah fur\\\'iyah. Maka yang dianjurkan, orang yang memakai cadar bisa menghormati orang yang tidak pakai cadar. Begitupun sebaliknya. Ini yang namanya toleransi,\" jelasnya. Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu\\\'ti mengatakan rencana pelarangan pemakaian cadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. \"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM,\" katanya. Ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan pelarangan pemakaian cadar di kantor pemerintah. Pertama, terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai. \"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi,\" katanya. Kepatuhan tersebut, tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia. Kedua, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban untuk menutup aurat baik bagi laki-laki dan perempuan. Namun, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat. Sebagian besar ulama, berpendapat bercadar tidak wajib dan perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan. PP Muhammadiyah juga berpendapat bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk memakai cadar. \"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman yang menganggap mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan,\" katanya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa rencana kebijakan Menteri Agama untuk melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam. \"Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik,\" katanya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan seharusnya memang ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN. Meski demikian, Tito menyebut akan akan membicarakannya dengan Menteri Agama Fachrul Razi. \"Saya akan bicarakan dengan Menag. Tetapi, prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, polisi, dan TNI,\" katanya. Tito menjelaskan ASN yang melanggar tata cara berpakaian di lingkup kerjanya tentu akan diberikan sanksi, mulai administrasi hingga teguran. \"Prinsipnya harus sesuai dengan peraturan seragam, tata cara berpakaian di lingkungan ASN,\" ujar mantan Kapolri itu. Ia mengingatkan ASN bekerja untuk negara sehingga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di lingkup pemerintahan tempatnya bekerja. \"Ingat, ASN bukan swasta, ASN dibayar oleh negara. Kita harus setia dengan empat pilar Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Di luar itu maka kita akan tolak,\" tegas Tito.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: