Soroti Knierja PLN, Menteri ESDM Minta Kinerjanya Lebih Kreatif

Soroti Knierja PLN, Menteri ESDM Minta Kinerjanya Lebih Kreatif

JAKARTA - Kinerja PT PLN (Persero) mendapat sorotan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dia meminta perusahaan listrik pelat merah itu agar lebih kreatif untuk mendongkrak konsumsi listrik per kapita. Pasalnya, konsumsi listrik per kapita tahun ini 1.300 Kilo Watt hour (KWh) masih terbilang rendah. Setidaknya, kata dia, bisa lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi 5 persen. \"(Konsumsi naik) Kalau pertumbuhan ekonomo rata-rata 5 persen, maka bisa naik lebih 7 persen. Ya harusnya (naiknya) dua kali pertumbuhan ekonomi,\" ujar Jonan di Jakarta, kemarin (9/10). Mantan Kepala Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan untuk mendorong konsumsi listrik, salah satunya yakni dengan mendorong penggunaan kompor induksi dan kendaraan listrik. \"Jadi tolong PLN lebih kreatif misalnya mendorong pengunaan kompor induksi, pasti konsumsinya listriknya naik, atau penggunaan kendaraan listrik,\" kata Jonan. Terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai Menteri Jonan tidak menguasai mengenai energi, sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak ngefek terhadap hal energi dan sumber daya mineral. \"Menteri ESDM (Ignasius Jonan) memang salah satu menteri yang nngak perform. Tidak menguasai medan energi salah satunya. Jadi kebijakan-kebijakannya nggak memadai dalam hal enegri dan sumber daya mineral,\" kata Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (9/10). Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) mencatatkan laba bersih tahun 2018 sebesar Rp11,6 triliun atau tumbuh 162 persen ketimbang laba bersih tahun sebelumnya. Adapun laba bersih tahun sebelumnya sebesar Rp4,42 triliun. Pencatatan laba ini tentu mengejutkan, sebab di kuartal III/2018 perusahaan setrum negara ini sempat menyebut rugi hingga Rp18 triliun akibat perubahan kurs. Dilihat dari laporan keuangannya, laba yang dicetak PLN di 2018 diselamatkan oleh adanya pembayaran kompensasi dan pembayaran pitang pemerintah. Apabila tidak ditolong dua faktor itu, maka PLN bisa tekor dan membukukan kerugian pajak hingga Rp10,73 persen.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: