Sosialisasi Bantuan UMKM Terlalu Mepet, Pelaku UMKM Keberatan dengan Sejumlah Persyaratan

Sosialisasi Bantuan UMKM Terlalu Mepet, Pelaku UMKM Keberatan dengan Sejumlah Persyaratan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Terkait dengan bantuan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid 19, sebagian pelaku UMKM keberatan dengan syarat yang terdapat pada Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020. \"Karena pada syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, terdapat syarat omzet penjualan tahunan hingga Rp300 juta. Itu sangat berat sekali untuk UMKM berdagang kecil-kecilan seperti saya ini,\" ucap salah satu pedagang angkringan di Lapangan Soepardi Sawitan Kota Mungkid yang enggan disebutkan namanya. Dirinya juga mengatakan, sosialiasasi surat tersebut sanga mepet waktunya. Sehingga, banyak pedagang tidak bisa melengkapi persyaratan. \"Saya menerima surat ini, ada orang yang mengantar ke warung saya pada tanggal 13 Agustus 2020. Padahal pengumpulan syarat terakhir pada tanggal 14 Agustus 2020. Selain saya sebagai pedagang di Lapangan Soepardi Sawitan, pedagang kecil di daerah wisata Borobudur juga banyak yang menerima surat serupa,\" ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Magelang, Drs Basirul Hakim, membenarkan program tersebut resmi dari pemerintah pusat. \"Itu program dari pemerintah pusat, kami hanya meneruskan ke masyarakat. Jika masih ada kekurangan akan menjadi masukan buat kami,\" terang Basirul. Sementara, Sekjen GMNI Magelang, Siam Khoirul Bahri, menanggapi hal tersebut. Ditandaskan bantuan pemerintah jangan sampai memberatkan para pelaku UMKM. Karena dari 106.000 unit UMKM yang ada di Kabupaten Magelang, bisa terhitung jari mereka yang masih memiliki pendapatan yang stabil pada masa pandemi ini, bahkan bisa dibilang lebih banyak yang merugi. \"Belum lagi prasyarat yang tertuang tersebut bagi saya tidak sebanding dengan peruntukkan yang didapat dari subsidi yang nominalnya sekitar Rp 2,4 juta itu. Saya menyarankan agar pemerintah merombak prasyarat, kemudian diperingan agar pendistribusian batuan tepat sasaran bagi mereka yang benar benar membutuhkan,\" papar Siam.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: