Surat PAW Diteken Megawati dan Hasto, Wahyu Setiawan Mundur

Surat PAW Diteken Megawati dan Hasto, Wahyu Setiawan Mundur

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Permohonan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Informasi dari KPU, surat PAW tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Lembaga penyelenggara Pemilu ini memastikan, tak ada celah bermain untuk PAW. Hal ini berlaku bagi partai politik ataupun penyelenggara pemilu. Seluruh aturan PAW sudah diatur Undang-Undang dan Peraturan KPU. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan mekanisme PAW sudah diatur UU. Pengajuannya ditujukan kepada DPR RI. Sedangkan di KPU, hanya administratif dan kemudian melihat urutan perolehan suara. “Karena ini sesuai urutan perolehan suara. Proses di KPU hanya administrasi. Untuk surat PAW atas nama Harum Masiku, memang ditandatangani oleh ketua umum dan Sekjen PDIP. Selama memenuhi syarat, PAW akan ditujukan dari perolehan suara. Kecuali tidak memenuhi syarat. Misalnya meninggal dunia,” tegas Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/1). Setelah permohonan PAW masuk, lanjutnya, KPU menggelar pleno dan tetap pada keputusannya tidak bisa menyetujui Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. KPU konsisten menjawab tidak bisa melakukan PAW atas nama Harun dari beberapa kali permohonan yang disampaikan oleh parpol. Alasannya, permohonan tersebut bertentangan dengan aturan. Sebab, pengganti seharusnya caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih. \"Kan dia bukan calon terpilih. Calon terpilihnya yang lain. Harun perolehan suaranya peringkat ke 5,\" terangnya. Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan pemberinya adalah kader PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta. Wahyu diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun dalam proses PAW. Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan kronologis KPU mengeluarkan nama dalam PAW tersebut. Kasus ini bermula saat calon legislator Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Pada 11 April, KPU mengirimkan surat ke DPP PDI Perjuangan meminta klarifikasi atas meninggalnya Nazarudin. Surat berbalas dengan dikeluarkannya surat kematian dari RS Eka Hospital. Selanjutnya, KPU menginformasikan kepada KPU Sumsel agar menginformasikan di TPS pada saat pemungutan suara. Dari hasil rekapitulasi, perolehan Nazarudin Kiemas nol. Karena dialihkan menjadi suara parpol. “Susunan ranking PDIP di Sumsel adalah Rizki Aprilia, Darmadi Jufri, Dodi Julianto Siahaan, Diah Oktasari, dan kelima Harun Masiku. \"KPU sebelum penetapan calon mendapat surat dari PDIP berkaitan dengan tindak lanjut MA yang meminta KPU mengikuti putusan,” ujarnya. Kemudian KPU menindaklanjuti. Intinya tidak dapat mengakomodir surat dari DPP PDIP karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pada 31 Agustus, KPU akhirnya menetapkan Rizki Aprilia untuk duduk di Senayan. “ Pada 13 September KPU mendapat surat dari PDIP perihal meminta fatwa agar KPU bersedia mengikuti putusan sesuai dengan amar putusan MA. Pada 19 September, KPU diminta menyimak putusan MA, kewenangan diarahkan kepada parpol untuk memilih calon terbaik,” jelasnya. Selanjutnya, pada 6 Desember ada permohonan agar KPU mengikuti fatwa MA. Yakni agar mengikuti putusan MA dan mem-PAW Rizki Aprilia dengan mengganti Harun Masiku. Terakhir, pada 7 Januari KPU tidak bisa memenuhi PAW karena tidak memenuhi aturan perundangan. “Tidak ada PAW dan tetap pada putusan 31 Agustus 2019,” tegas Evi. Pimpinan KPU kemarin sudah menerima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. Surat pengunduran diri di atas materai tersebut ditandatangani pada Jumat (10/1) kemarin. “Ini nanti buat bukti dan lampirkan kepada presiden. Selanjutnya presiden yang memutuskan. Kemudian salinannya akan diberikan ke DPR dan DKPP sebagai pemberitahuan,” lanjut Arief. Surat pengunduran diri tersebut, setelah diserahkan kepada presiden tidak memiliki batas waktu. “Hanya saja, tidak diatur batas waktu. Itu terserah presiden. Tapi di urutan kedelapan ada I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Hal ini merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner KPU. Beliau sekarang anggota Bawaslu Provinsi Bali,” tandasnya. Raka Sandi, tercatat pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Bali. Saat ini, anggota Bawaslu Bali. Terkait penetapan dan pelantikan Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, kata Arief, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo. \"Memang tidak diatur batas waktu kapan dilantik. Itu semua sepenuhnya wewenang Presiden,\" ucapnya. Sekadar diketahui, saat pemungutan suara pemilihan komisioner KPU pada 2017 lalu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berada pada posisi ke 8. Dia mengumpulkan 21 suara anggota DPR. Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara. Kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy\\\'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara. Sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.(khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: