Tahan Diri

Tahan Diri

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penolakan dengan menggelar aksi demo terhadap regulasi Omnibus law UU Cipta Kerja terus mengalir baik dari masyarakat buruh maupun mahasiswa. Agar tidak menjadi klaster baru di masa pandemi COVID-19, masyarakat diminta menahan diri. Langkah terbaik adalah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu\\\'ti meminta kepada seluruh elemen masyarakat menahan diri dan menerima keputusan DPR dan pemerintah regulasi Omnibus law UU Cipta Kerja. Keputusan tersebut merupakan sebuah realitas politik. Disarankan jika merasa keberatan, sebaiknya melayangkan gugatan ke MK. \"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review,\" katanya, Selasa (7/10). Dikatakannya, sejak awal Muhammadiyah meminta DPR menunda bahkan meminta membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law. Dia menilai, demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan menurutnya akan menimbulkan masalah baru di tengah pandemi COVID ini. \"Selain karena masih dalam pandemi COVID-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial,\" katanya. Dikatakannya, RUU Cipta Kerja, tidak banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat luas. Padahal, seharusnya sesuai regulasi setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Anehnya, pembahasan RUU itu jalan terus, bahkan sampai disahkan. \"Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodasi oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja,\" tuturnya. Akan tetapi, masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. \"Karena itu, Muhammadiyah akan \\\'wait and see\\\' bagaimana isi Peraturan Pemerintah,\" katanya. Sementara Pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah menilai disahkannya UU Cipta Kerja justru dapat memberikan kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan. \"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran,\" katanya dalam keterangan tertulisnya. Dia juga menyesalkan adanya informasi dalam UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK sebelumnya diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada dengan regulasi terkait ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota. \"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku,\" tegasnya. Tak hanya itu, ketentuan soal pesangon juga ada dan diatur lebih detail dengan rincian antara lain kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan gaji dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji. \"Memang sebaiknya DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat peraturan turunan terkait klaster ketenagakerjaan sehingga tidak multi tafsir dan melahirkan penolakan dari buruh,\" ujarnya. Senada diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Dia menyesalkan adanya banyak informasi yang salah di masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja. \"Setop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi COVID-19,\" ujarnya. Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Karenanya, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Cipta Kerja tersebut. Said memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). \"Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,\" kata Said. Dia menegaskan tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK. Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. \"Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,\" ujarnya. Selain itu di Pasal 153 Bab IV juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, dan lain-lain. Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh antara lain karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan, perusahaan tutup karena kerugian, serta pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun. Selain itu, lanjutnya, tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, karena hal itu diatur dalam Pasal 66. Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan, karena hal itu diatur dalam Pasal 79. Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, karena ada dalam Pasal 82. Sedangkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Donny Gahral mengimbau buruh dan masyarakat yang tidak puas disahkan UU tersebut mengajukan uji materi ke MK. Dikatakannya, UU Cipta Kerja sebelum disahkan sudah melalui proses yang panjang dan berkekuatan politik di DPR serta pemerintah untuk merumuskan terbaik. \"Jadi, bila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,\" katanya. Pemerintah akan siap menerimanya jika ada JR ke MK. \"Jalur konstitusional tersedia, silakan saja dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu,\" katanya. Dikatakannya, pemerintah sudah berusaha memuaskan semua kepentingan. Walaupun kata dia tidak seluruhnya bisa terakomodasi. \"Karena kan ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi begitu ya. Saya kira wajar saja dalam demokrasi, tapi ini sudah kesepakatan yang paling maksimal yang bisa dicapai untuk kemashlahatan rakyat indonesia,\" ungkap Donny. Diingatkannya, para buruh yang turun ke jalan untuk mematuhi protokol kesehatan. Sehingga tidak menciptakan klaster baru. \"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit,\" ungkap Donny. Karenanya, semua pihak untuk bisa mendukung upaya pemerintah. Salah satunya mengembalikan perekonomian menjadi normal. \"Saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita normal kembali. Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir,\" katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: