Tahun Ini, 10 Wakil Menteri dan 101 Pj Kepala Daerah Bakal Kosong, Siapa yang Minat?

Tahun Ini, 10 Wakil Menteri dan 101 Pj Kepala Daerah Bakal Kosong, Siapa yang Minat?

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES,COM - Tahun ini ada ratusan pejabat kepala daerah yang kosong, karena masa jabatannya bakal habis 2022. Selain itu ada juga lowongan untuk menempati 10 kursi wakil menteri (wamen) yang saat ini masih kosong. Anda berminat? Yang jelas lowongan kerja untuk pejabat di tahun ini semakin banyak. Di periode kedua ini, kursi wamen yang dibentuk Presiden Jokowi dalam kabinetnya terus membengkak. Padahal di periode pertama, Jokowi hanya melantik tiga wamen untuk memaksimalkan kinerja kabinetnya. Ketiga kursi wamen itu antara lain Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun pada Kabinet Indonesia Maju ini, Jokowi meneken sejumlah Peraturan Presiden untuk menambah jumlah Wamen. Secara kumulatif, total Wamen saat ini mencapai 25 kursi. Hingga hari ini, baru 15 kursi yang sudah berpenghuni. sisanya masih kosong. Padahal dari 10 kursi wamen tersebut, Perpres yang ditandatangani Jokowi ada yang sudah keluar sejak dua tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno beralasan penambahan jabatan wamen ini adalah respons pemerintah agar fleksibel merespons segala ketidakpastian. “Dunia berubah cepat gini, banyak ketidakpastian, makanya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel ada posisi wamen, tapi tidak berarti harus diisi,” kata Pratikno akhir Desember lalu. Selain posisi Wamen, tahun ini juga bakal ada lowongan pekerjaan untuk mengisi ratusan jabatan kepala daerah. Tercatat, ada 101 jabatan kepala daerah yang bakal ditinggal pejabatnya, karena habis masa jabatannya. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengataan, 101 kepala daerah yang bakal pensiun tersebar di berbagai daerah. Rinciannya, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Jika ditotal, ada 272 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka posisi jabatan yang kosong itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga terpilihnya kepala daerah yang baru. Berbeda dengan posisi Wamen, penjabat kepala daerah yang ditunjuk punya syarat tertentu sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016. Untuk posisi Penjabat Gubernur disyaratkan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat Eselon 1. Sementara penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2. Terkait banyaknya kebutuhan SDM tersebut, Benni bilang, tidak usah khawatir. Menurutnya, pemerintah punya stok SDM untuk ditunjuk sebagai Pj, baik untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. “Kita punya banyak. Kita punya beberapa kementerian, katakanlah di satu kementerian rata-rata 10 eselon. Untuk cari 7 orang aja selesai itu eselon 1,” kata Benni kepada wartawan kemarin Terkait mekanismenya, kata Benni, tentu berbeda untuk tiap jenjang kepala daerah. Untuk Pj Bupati dan Wali Kota, diputuskan oleh Mendagri berdasarkan usulan 3 nama yang diberikan Gubernur. Sedangkan untuk Pj Gubernur, nantinya Mendagri yang akan mengusulkan 3 nama untuk diserahkan dan dipilih langsung oleh Presiden. (rmid/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: