Tak Hanya Dikurangi Jam Kerja, ASN Pemkot Magelang Dilarang Mudik

Tak Hanya Dikurangi Jam Kerja, ASN Pemkot Magelang Dilarang Mudik

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Selama bulan Ramadan 1441 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Magelang bakal dikurangi. Bila normalnya 8 jam setiap hari kerja kini dikurangi menjadi 7 jam. Pengurangan waktu kerja ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 51 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Selain pengurangan jam kerja, Pemkot Magelang turut memperpanjang ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sesuai SE MenPAN-RB No 50 Tahun 2020, jam kerja di rumah diperpanjang hingga pertengahan Mei mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, ketentuan waktu kerja ini didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan, yakni 32,5 jam per pekan. Pemkot Magelang selama ini menerapkan lima hari jam kerja. \"Senin dan Selasa masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian Rabu dan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, lalu pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB,\" katanya, Kamis (23/4). Di sisi lain, Pemkot Magelang masih memberlakukan WFH bagi sejumlah ASN di tiap instansi. Dalam aturan WFH, untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, tidak seluruhnya ASN atau pejabat bisa bekerja di rumah. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris kecamatan, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari. \"Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah (WFH) sesuai target kinerja masing-masing,\" tandas Joko. Pemerintah, katanya, juga melarang seluruh ASN dan keluarga mereka untuk melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri tahun 2020. ASN yang melanggar akan dijatuhkan sanksi tegas jika diketahui mudik ke luar daerah. \"Sanksi itu tentunya ada sesuai dengan PP 53 tahun 2010. Hukumannya mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji,\" pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: