Tak Pakai Masker, Disanksi Nyanyikan Lagu Wajib Nasional
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Operasi Yustisi yang melibatkan Kodim 0705/Magelang, Polres Magelang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Magelang menyasar warga yang tidak memakai masker di ruang publik. Tim menjaring puluhan pengguna jalan dan pengunjung Pasar Tegalrejo, Selasa (22/9/2020). Operasi itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid 19, dengan mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker. Komandan Koramil Tegalrejo, Kapten Caj Budi Krismanto yang turut dalam operasi tersebut mengatakan, hal itu dilaksanakan secara rutin dengan berpindah-pindah lokasi di wilayah Kecamatan Tegalrejo. Kebetulan hari ini tim dari Kabupaten juga ke Tegalrejo. “Warga yang kedapatan tidak memakai masker terkena sanksi sosial menyanyikan lagu wajib nasional. Kemudian diberi masker untuk dipakai. Bagi warga yang membawa masker tetapi lupa tidak dipakai, disuruh memakai,” ucap Budi Krismanto. Pasar Tegalrejo menjadi salah satu sasaran dilaksanakannya operasi penindakan. Petugas gabungan menyisir pasar untuk menertiban warga. Baik pengunjung maupun pedagang semua wajib menggunakan masker. Petugas juga menghentikan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker. Danramil yang hadir bersama Kapolsek dan Camat Tegalrejo berharap agar warga mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah diatur, sehingga covid 19 bisa dicegah penyebarannya. Salah satu warga yang terjaring operasi tersebut, Sukarsih Warga Tampingan Tegalrejo. Dirinya lupa memakai masker, sehingga ditegur petugas dan diberikan sangsi mengucapkan Pancasila. “Saya membawa masker tetapi lupa dipakai dan saya mendapat teguran petugas. Karena memakai masker merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: