Tak Salurkan BLT Dana Desa 40%, Pemdes di Purworejo Ini Terancam Sanksi

Tak Salurkan BLT Dana Desa 40%, Pemdes di Purworejo Ini Terancam Sanksi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Pelaksanaan penyaluran bantuan untuk warga miskin akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2022 ini. Seperti dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), harus mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Maka desa supaya segera mengajukan data KPM sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dinsosdukkb) Kabupaten Purworejo Achmad Jainudin SIP MM pada konferensi dinas kepala desa Kecamatan Pituruh, di aula kecamatan, kemarin.  Hadir Camat Pituruh Bangun Erlangga Ibrahim SSTP MM, Forkopimcam, kades, dan instansi terkait. Lebih lanjut Jainudin mengatakan, untuk bantuan BLT tersebut dari DD sedangkan bantuan yang melalui Dinsosdukkb ada dua jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPMT regular. Bantuan untuk warga miskin ini berdasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Dalam beberapa bulan kedepan kita akan memverifikasi dan memvalidasi DTKS di masing-masing desa, sehingga kepada kepala desa dan perangkat supaya mendata dengan cermat,” ujarnya. Camat Erlangga Ibrahim mengatakan, pengelolaan DD yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022. Yakni ketentuan penggunaannya, selain untuk mengalokasikan 40 persen berupa BLT, juga untuk dukungan pendanaan penanganan covid-19 minimal 8 persen. “Masing-masing desa agar dapat menyalurkan bantuan BLT, jika tidak menyalurkan maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DD pada tahap berikutnya. Terkait  penanganan covid, supaya ada rencana aksi pencegahan di masing-masing desa,” jelas Erlangga. Menurutnya, dalam penanganan covid tentunya kerja antara kecamatan dan gugus tugas desa harus sinkron. Terutama di tahun ini, kita fokuskan pada data cakupan vaksinasi. Saat ini kita sudah masuk untuk vaksin ke 3. Diharapkan vaksin ke-3, bisa mencapai 100 persen. Sementara itu Kapolsek Pituruh AKP Saptohadi SPd SH MH, untuk BLT 40 persen dari DD, agar benar-benar di petakan supaya tepat sasaran dan harus menghilangkan KKN. Mengutamakan musyawarah, sehingga tidak ada konflik-konflik di desa terkait bantuan sosial dari Pemerintah Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi di desa, perlu saling sharing antar kepala desa. “Terkait SPJ 2021 supaya segera diselesaikan, sehingga tidak ada laporan-laporan dari lawan politik,” tandasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: