Tegas, Mahasiswa UMY yang Memperkosa Rekannya Dikeluarkan dengan Tidak Hormat

Tegas, Mahasiswa UMY yang Memperkosa Rekannya Dikeluarkan dengan Tidak Hormat

JOGJA, MAGELANGEKSPRES.COM - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil langkah tegas terhadap salah satu mahasiswanya berinisial MKA alias OCD. Mahasiswa tersebut akhirnya dikeluarkan secara tetap dan dengan tidak hormat. Alasannya mahasiswa yang juga seorang aktivis kampus ini terbukti telah memperkosa 3 mahasiswi UMY. Rektor UMY Gunawan Budiyanto menegaskan keputusan ini telah final. Pihaknya telah membtuk tim untuk melakukan investigasi. Hasilnya MKA terbukti telah melakukan tindakan asusila tersebut. Selain itu MKA juga tidak membantah atas temuan tersebut. “Dari investigasi Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat. Maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” tegasnya di Gedung AR Fakhrudin UMY, Kamis (6/1). Gunawan memastikan MKA melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY. Tepatnya dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021. Sementara sanksi maksimal mengacu pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pihaknya tak akan menutup-nutupi hasil investigasi kasus. Menurutnya tindakan MKA sangatlah tidak layak sebagai seorang mahasiswa. Sehingga keputusan untuk menghentikan dengan tidak hormat sudah sangatlah tepat. “Kami juga akan terus melindungi dan mendampingi ketiga korban. Dari hasil investigasi terungkap kalau aksi MKA sudah sejak 2018,” katanya. Korban yang pertama muncul adalah korban terakhir MKA. Kejadiannya berlangsung medio Oktober 2021. Saat investigasi berjalan, muncul temuan 2 korban lainnya. Terungkap bahwa aksi serupa sudah berlangsung sejak 2018. Gunawan memastikan pendampingan terhadap korban mutlak. Pihak kampus berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Secara intens melalui psikolog pusat layanan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA). “Untuk keadaan korban saat ini relatif stabil. Ketiganya juga masih menjalani perkuliahan,” ujarnya. Terhadap pendampingan hukum, Gunawan memastikan siap. Ketiga korban terfasilitasi melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY. Terlebih jika para korban menghendaki kasus dibawa ke ranah hukum. “UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas dan asusila,” katanya. Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat menuturkan MKA telah dikembalikan ke orangtuanya. Sebelum diberhentikan secara tidak hormat, status MKA masih mahasiswa aktif. Pihaknya juga telah menjelaskan kronologi dan detil kasus kepada orangtua MKA. Sanksi ini, lanjutnya, otomatis menggugurkan seluruh hak sebagai mahasiswa UMY. Untuk saat ini, kampus akan fokus dalam memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada tiga korban. Dia memastikan kondisi ketiga korban saat ini relatif stabil. “Fokus kami sekarang kepada ketiga korban. Seluruh identitas korban kami lindungi. Kalau ketiganya menghendaki ke ranah hukum pasti kami fasilitasi,” tegasnya. Pengunggah pertama kasus ini adalah akun Instagram @dear_umycatcallers. Akun tersebut menyebutkan seluruh detil kasus pemerkosaan oleh MKA. Unggahan pertama muncul pada Sabtu (1/1). Dalam unggahan tersebut, korban pertama menyebut kejadian berlangsung sekitar 3,5 bulan lalu. Korban kedua pada Oktober 2021. Sementara korban ketiga mengalami pemerkosaan pada 2018 silam. “Korban pertama mengaku diperkosa saat terduga pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Korban kedua diperkosa ketika mabuk dan tak sadarkan diri. Sedangkan korban ketiga menyebut MKA memaksa melakukan anal seks,” tulis akun tersebut. (dwi/radarjogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: