Temanggung Tertutup bagi Pemudik
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak akan membukakan pintu bagi pemudik masuk pada menjelang, saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1442 H. Sekretaris Dua Satgas Penanganan Covid-19 Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung nomor 007 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). \"Sudah ada dasarnya yakni surat edaran bupati, jadi sudah pasti untuk Idul Fitir tahun ini tidak ada mudik ke Temanggung,\" tegasnya, Rabu (28/4). Dijelaskan, larangan mudik tahun ini dikelompokan menjadi tiga periode yakni menjelang masa larangan mudik 25 April sampai 5 Mei 2021, masa larangan mudi tanggal 6 Mei sampai 17 Mei dan pasca masa mudik 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Menurutnya, selama masa larang mudik tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan membangun enam posko yang akan dibangun di perbatasan di antaranya di Kecamatan Bejen, Kledung, Pringsurat, Kranggan, Temanggung kota dan Parakan. \"Di posko nantinya akan ada petugas yang berjaga 24 jam nonstop,\" katanya. Adapun petugas yang berjaga di enam posko tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas atau masuk ke Temanggung. Tanpa dilengkapi dengan surat-surat maka tidak diperkenankan masuk ke Temanggung. \"Bagi yang akan melintas lewat Temanggung wajib membawa hasil rapid antigen, kalau belum punya wajib rapid,\" tukasnya. Larangan mudik ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan darat yang menggunakan sarana transportasi lintas kabupaten mapun provinsi. Larangan mudik ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat lintas kabupaten/provinsi selama periode menjelang dan pasca masa larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak (nonmudik). Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Djoko menambahkan, petugas di pos terpadu larangan mudik akan melakukan berbagai tugas skrinig dokumen surat izin perjalanan/SKIM, hasli surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid tes PCR atau rapd tes antigen. \"Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi yang tidak membawa persyaratan perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan,\" tandasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: