Tenaga Medis Dapat Jaminan

Tenaga Medis Dapat Jaminan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pekerja yang berisiko terinfeksi virus Corona (COVID-19) mendapat jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja. Jaminan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. \"Kami mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular COVID-19. Bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia. Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena COVID-19, berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),\" Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (1/6). Surat Edaran tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menurut peraturan pemerintah, COVID-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan. Yakni kelompok faktor pajanan biologi. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat COVID-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien COVID-19. Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedika dan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat. Seperti epidemiolog kesehatan. Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien COVID-19. Seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19. \"Para gubernur harus memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang COVID-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan. Selain itu, perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus Corona mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK,\" paparnya. SE Menteri Ketenagakerjaan itu menegaskan pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK. \"Ini sesuai dengan ketentuan UU apabila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena COVID-19. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" tandasnya. Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Khusus DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) Kementerian Keuangan, Putut Satyaka menyebutkan pihaknya belum mengantongi data tenaga medis daerah dalam penanganan COVID-19, yang diperlukan untuk pencairan insentif. “Pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Putut Satyaka. Menurut dia, data tersebut dibutuhkan agar pencairan insentif diterima oleh tenaga medis yang bertugas. Dia menambahkan tenaga medis yang mendapatkan insentif itu adalah mereka yang terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan COVID-19, disesuaikan dengan golongan, keahlian dan zonasi. Kementerian Keuangan, lanjutnya, menambah alokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp3,77 triliun. Sehingga total menjadi Rp13,40 triliun. Dana ini dianggarkan khusus untuk insentif tenaga medis dalam menangani pandemi virus Corona. \"Sudah ada beberapa data masuk di Kementerian Kesehatan dan sedang dilakukan verifikasi. Sehingga jika verifikasi sudah selesai, tentunya akan segera bisa kami salurkan kepada pemda,” paparnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: