Tergoda Tubuh Seksi, Sales Obat Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Tergoda Tubuh Seksi, Sales Obat Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN PEKALONGAN - Seorang Sales penjual obat herbal, Hendri (23) asal Cimahi Jawa Barat nekad mencabuli gadis keterbelakangan mental. Pelaku tega menyetubuhi korban berinisial AU (18) gadis Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa lantaran tergoda tubuh seksi korban yang saat itu sedang tiduran. Pencabulan terjadi Senin (29/7) bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan obat herbal. Saat itu Hendri ditemui langsung oleh ibu korban di rumahnya. Saat menawarkan obat herbal pelaku melihat korban yang sedang tiduran. Karena ibu korban tidak minat obat herbal akhirnya pelaku keluar rumah dan menawarkan kepada warga sekitar. Saat itulah pelaku melihat ibu korban keluar rumah. Kemudian pelaku timbul hasrat buruk dan kembali ke rumah korban. Bukanya masuk melalui pintu depan, pelaku malah lewat pintu belakang. Saat pelaku masuk dan dipergoki korban ia mengaku hendak mengambil surat yang tertinggal di rumahnya. Saat itulah korban dirayu oleh pelaku hingga akhirnya dipaksa melayani nafsu birahi pelaku. \"Saat menawarkan obat saya tergoda tubuhnya yang putih,\" ungkap Hendri saat menjalani penyidikan. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya Pelaku langsung pergi meninggalkan korban dirumahnya. Adapun kasus itu terkuak atas dasar aduan korbannya yang mengadu kepada kakak perempuannya, lalu kakak sepupunya tersebut melapor kepada Ketua RT setempat. Atas kejadian itu pihak keluarga dan warga lain berusaha mencari Pelaku dan akhirnya pelaku dapat ditemukan dan langsung diamankan serta dibawa ke kantor Polisi. Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari masyarakat terkait Pelaku dugaan pencabulan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan,\" ungkapnya. Menurutnya apabila Pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang di sangkakan, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun hukuman pencara. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan usia remaja agar meningkatkan pengawasan, sehingga tidak terjadi hal serupa.(Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: