Tersangka Korupsi PNPM Dilimpah

Tersangka Korupsi PNPM Dilimpah

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI - Keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk menuntaskan kasus korupsi yang diajukan penyidik Polres Tegal maupun yang dilakukan oleh pihaknya di tahun 2019 terus dilakukan. Setidaknya, selama satu tahun ini empat kasus tindak pidana korupsi ditangani. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Samsu Yoni SH mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi dana PNPM yang ditanganinya, kini sudah masuk tahap II. \"Untuk kasus dugaan korupsi dana PNPM saat ini sudah masuk tahap II. Baru tiga hari kemarin berkas yang sudah lengkap bersama tersangka kita serahkan ke PN Tipikor Semarang. Tersangka dalam kasus ini  masing-masing Siswanti, 34,  warga Desa Kertaharja dan Suhendrawan  34, warga Desa Ketileng, Kecamatan Kramat. Keduanya sempat membuat data fiktif nasabah untuk mendapatkan dana PNPM tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara senilai Rp2.171.000.000,\" ujarnya, Jumat (24/1). Dia juga menyatakan kasus tipikor lain yang kini memasuki tahap pratuntutan atas nama terdakwa Sugianti, 38, warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng. \"Dalam kasus ini, terdakwa  sempat mengajukan data fiktif untuk mendapatkan pinjaman kelompok perempuan. Negara dirugikan sebesar Rp800 juta,\" cetusnya. Pihaknya juga tengah menerima hasil pemeriksaan tahap II berikut tersangka kasus  peningkatan Jalan Langon-Kemantran yang didanai APBD II tahun 2016 senilai Rp14.614.614.000. \"Di tahap II  ini, tersangka yang diserahkan adalah PPkom yang juga mantan Kabid Jalan DPU atas nama Topik, 53. Dengan diserahkanya tahap II bersama tersangka, upaya selanjutnya kami akan limpahkan kedua berkas. Baik yang kita tangani dalam hal ini kasus PNPM, maupun yang ditangani penyidik Polres Tegal untuk kasus peningkatan jalan ke PN Tipikor Semarang,\" ungkapnya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: