THR Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7

THR Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442H. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk pembayaran THR tahun ini harus dibayarkan secara penuh. Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian. Karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat. \"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, \" paparnya, Senin (26/4). Ida menegaskan, pembayaran THR tahun 2021 merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia. \"Dilibatkannya SP/SB (serikat pekerja) Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,\" ujar Menaker. Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. \"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha, \" kata Ida Fauziyah. Menurut Ida, Posko Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya digagas Kementerian Ketenagakerjaan sudah ada di 34 provinsi. Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Keberadaan Posko THR di 34 Provinsi agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif. Ida melanjutkan, gubernur dan bupati/wali kota perlu mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Sehingga, berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. \"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ucapnya. Lebih lanjut ia menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog. Hal ini untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. (kh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: