THR Wajib Dibayarkan

THR Wajib Dibayarkan

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Menjelang perayaan Idul Fitri 1440 H, semua perusahaan di wilayah administrasi Kabupaten Temanggung wajib menunaikan kewajibannya, yakni membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya). “Tidak terkecuali, semua perusahaan yang berdiri di Temanggung wajib memenuhi hak-hak dari para pekerjanya,” tukas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Suminar Budi Setiawan kemarin. Bahkan pihaknya meminta seluruh perusahaan maupun pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan, wajib membayarkan THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri kewajiban tersebut sudah harus dipenuhi oleh perusahaan,” pintanya. Ia mengatakan, permintaan pencairan tersebut disampaikan dinas melalui Surat Edaran Nomor: P/472/560/V/2019 tentang Pemberian THR Tahun 2019 kepada ratusan pimpinan perusahaan di wilayah Temanggung. Ia menyebutkan, sejak dibuat tanggal 10 Mei 2019, pihaknya telah menyebarkan surat edaran tersebut kepada para pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di wilayah Kabupaten Temanggung. “Harapan kami semua perusahaan memenuhi kewajibannya, melalui surat tersebut semua perusahaan bisa tepat waktu dalam mencairkan THR,” harapnya. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja atau buruh. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Terkait dengan besaran THR sendiri ia menyebutkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan nominal satu bulan upah. “Besarannya juga sudah diperhitungkan, kalau jumlah tergantung dari perusahaan masing-masing,” katanya. Menurutnya, THR Keagamaan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik untuk perjanjian kerja tertentu maupun perjanjian tidak tertentu. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Tunjangan ini diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai agama masing-masing pekerja atau buruh. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang ada dalam ketentuan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada para pekerja atau buruh, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. “Bagi perusahaan yang sudah mempunyai peraturan, sebaikanya dijalankan. Jangan sampai para pekerja tidak mendapatkan hak-haknya,” tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: