Tidak Kantongi Izin, Tiga Tower Seluler Ditertibkan Satpol PP Wonosobo

Tidak Kantongi Izin, Tiga Tower Seluler Ditertibkan Satpol PP Wonosobo

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo tertibkan tiga menara seluler atau tower kemarin. Diduga ketiga tower tersebut belum kantongi izin dari pemerintah daerah. Satu dari tiga tower baru beropersi selama satu minggu. “Ada tiga tower menara seluler yang kami identifikasi belum kantongi izin. Semuanya sudah kami data dan akan segera dikomuikasikan dengan pemilik atau yang bertanggungjawab,” ungkap Kepala Satpol PP Haryono melalui  Kasi Penindakan dan operasi Dinas Satpol PP dan Linmas, Musafak, kemarin. Operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perda 9 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama. Menurutnya, tiga tower yang belum kantongi izin tersebut berada di Desa Karangluhur, Dusun Anggrunggondok dan di Desa Reco Kecamatan Kertek. Selain tidak kantongi izin, keberadaan tower tersebut juga dikeluhkan warga, karena membahayakan. “Untuk tower yang berada di Desa Karangluhur, Kertek ini sudah kami cek. Tidak kantongi izin, dan baru beroperasi selama satu minggu. Kami sudah temukan pemiliknya dan akan segera dikomunikasikan,” ucapnya. Baca juga Tak Terima Dituduh Selingkuhi Istri, Pria di Magelang Nekat Pukuli Korban Sedangkan tower yang berada di Desa Anggrung Gondok, sudah pernah di segel Satpol PP, dan masih utuh. Tower tersebut mangkrak, tidak beroperasi. Hal sama juga ada di Desa Reco yang mangkrak tidak beroperasi serta membahayakan warga. “Jadi dua tower di Desa Reco ini mangkrak, pemilik tidak melakukan upaya komunikasi pasca penyegelan. Kondisi sudah membahaaykan dan dikeluhkan warga. Karena, di  lereng Gunung Sindoro  kan sering muncul angin puting beliung,” terangnya . Diakui Musafak, penertiban terhadap menara tower memang tidak mudah. Sebagian besar tidak mengajukan proses izin terlebih dahulu. Namun, mendirikan baru kemudian mengurus izin. Baca juga Pasar Blabak di Magelang yang Terbakar, Kini Mulai Dibangun “Prosesnya tidak mengurus izin dulu, tapi mendirikan dulu baru mengurus izin. Nah akibatnya sering tidak sesuai site plan, karena kita memiliki peraturan daerah yang mengatur itu,” ujarnya. Pihaknya berharap, agar tidak bermasalah dengan peraturan daerah, sejak awal pengusaha yang akan mendirikan menara telekomunkiasi di Wonosobo untuk berkooridinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kalau mengikuti prosedur nanti akan di tunjukkan titiknya mana yang bisa didirikan, atau bisa diikutkan tower bersama. Ini untuk menghindari munculnya hutan tower serta menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.  (gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: