Tidak Tutup Total, Objek Wisata Dibatasi Selama Libur Lebaran

Tidak Tutup Total, Objek Wisata Dibatasi Selama Libur Lebaran

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seluruh objek wisata (Obwis) di Kabupaten Purworejo tidak ditutup total selama masa libur lebaran atau Idul Fitri 1442 H. Akan tetapi ada pembatasan jumlah pengunjung dan waktu operasional. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo Nomor: 800/2788/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purworejo Dalam SE yang diteken Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM tanggal 21 April 2021 itu disebutkan, Implementasi Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan mempedomani sejumlah kebijakan. Khusus daya tarik wisata atau Obwis diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kemudian untuk usaha pariwisata, seperti tempat hiburan warnet cafe tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya, dibatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo AP, saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima SE tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan itu berlaku sejak diterbitkannya SE dan akan berlangsung sepanjang masih diberlakukan PPKM, termasuk selama masa libur lebaran. Tindak lanjut akan segera dilakukan dengan memberikan sosialisasi melalui surat kepada seluruh pengelola Obwis. “Rencananya akan kita kirimi surat lagi untuk mengingatkan ketentuan tersebut,” katanya, Senin (26/4). Selain daya tarik atau Obwis, SE juga mengatur restoran/rumah makan (formal maupun informal) baik layanan di tempat maupun layanan pesan antar/dibawa pulang dibuka maksimal pada pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan/supermarket/toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB. Operasional pasar wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu kegiatan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: