Tiga Pejudi di Temanggung Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga Pejudi di Temanggung Terancam 10 Tahun Penjara

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian resor (Polres) Temanggung membekuk tiga tersangka kasus perjudian. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Ketiga tersangka tersebut adalah Supriyanti (51) Desa Gemawang RT 003 RW 003 Kecamatan Gemawang, Kabul (57) warga Dusun Kalinongko RT 05 RW 04, Desa Kecamatan Gemawang dan Mujiono (56) warga Desa/Kecamatan Gemawang RT 003 RW 003. “Ancaman hukuman yang diberikan kepada ketiga tersangka ini sesuai dengan Primer Pasal 303 KUHPidana Subs 303 bis KUHPidana,” terang Waka Polres Temanggung Kompol Harry Sutadi, saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. Dari ketiga tersangka ini lanjut Harry, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sejumlah Rp575.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 8 lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak 10 lembar, dan pecahan Rp5.000 sebanyak 3 lembar. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, dua set kartu remi cadangan, 53 lembar kartu remi yang digunakan untuk memainkan permainan judi kartu remi, sebuah tikar anyaman warna merah kombinasi putih, satu bendel kalender bekas dan sebuah gelas plastik. \"Ketiga tersangka ini dengan sengaja melakukan perjudian dengan taruhan uang, mereka tidak bisa berkutik saat digerebek oleh Satreskrim Polres Temanggung,\" terangnya. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, terungkapnya kasus perjudian di wilayah hukum Polres Temanggung, berdasarkan informasi warga yang sudah gerah dengan aktivitas perjudian di Kecamatan Gemawang. \"Aktivitas perjudian yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini sudah mulai meresahkan warga, kemudian warga melaporkan kepada petugas,\" terangnya. Dikatakan, sebelum melakukan penggerebekan, petugas melakukan pengintaian di rumah Misran warga Desa/Kecamatan Gemawang yang informasinya sering digunakan sebagai tempat untuk berjudi. \"Pengintaian dilakukan beberapa waktu, setelah dipastikan bahwa di rumah tersebut memang sering dilakukan tindak perjudian, petugas langsung melakukan penggerebekan,\" jelasnya. Setyo menambahkan, judi menjadi salah satu tindak kriminal yang sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan taruhan uang. \"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas praktik perjudian di Temanggung,\" tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: