Tiga Pelajar Jadi Tersangka Pengeroyokan, Korban Dilempar Batu

Tiga Pelajar Jadi Tersangka Pengeroyokan, Korban Dilempar Batu

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Akibat salah paham yang diawali dari tempat tongkrongan, membuat tiga orang pelajar harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka menjadi tersangka. Ketiganya iinisial BHV (18) pelajar SMK swasta di Magelang, warga Desa Wringinputih Borobudur Magelang. Lalu dua orang pelajar salah satu SMK swasta lainnya. Adapun korban EMNS (19), yang juga pelajar SMK swasta di Magelang, warga Desa Pabelan Mungkid Magelang. \"Dua tersangka lainnya masih di bawah umur, sehingga proses pengadilannya lebih cepat,\" ucap Kapolres Magelang, AKBP Mochammmad Sajarod Zakun, SH., S.I.K, saat memimpin jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021). Kronologinya pada Rabu (7/11/2021) sekitar pukul 10.45 WIB, korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan seusai periksa di Puskesmas Mungkid untuk persyaratan kerja. Saat arah pulang melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya. Setelah korban melintas para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban. Kemudian korban terjatuh, lalu ditolong warga sekitar dan korban dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas. Mendapat laporan dari Pelapor, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Lalu pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, tim dapat mengamankan tersangka dan barang bukti. \"Menurut tersangka, korban saat melintas mengeluarkan kata-kata kasar, namun korban berkata tidak mengeluarkan perkataan kasar,\" tutur AKBP Sajarod. Akibatnya melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. \"Kepada adik-adik pelajar, saat ini masih pandemi agar setelah berkegiatan hindari nongkrong- nongkrong, langsung pulang dan selalu jaga protokol kesehatan. Kepada adik-adik para pelajar, agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, dan sejenisnya,” jelasnya. “Kepada para orang tua dan para guru, agar dapat menjaga para anak / murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan,\" tambahnya.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: