Tingkatkan Layanan Masyarakat, Inilah yang Dilakukan DPMPTSP Kota Magelang
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kini punya standar pelayanan perizinan dan nonperizinan baru. Perubahan ini menjadi upaya penyederhanaan prosedur perizinan sebagai bagian peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Muchamad Abdul Aziz mengatakan, perubahan ini dilatarbelakangi penyesuaian undang-undang, hasil survei tingkat kepuasan masyarakat, dan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat . Hampir semua prosedur birokrasi yang terkesan ribet pun kini telah dipangkas lebih efektif dan efisien. Pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat diakses melalui layanan daring, aplikasi Online Single Submission (OSS) https:/oss.go.id dan aplikasi SiCantik http:/sicantikui.layanan.go.id. ”Sekarang mengurus perizinan lebih mudah, karena bisa hanya menggunakan smartphone tanpa perlu datang ke kantor,” kata Abdul Aziz, kemarin. Sistem OSS ini, katanya, masih terus dikembangkan. Di OSS juga memuat keterangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memakai data terbaru per tahun 2020 sehingga memudahkan para penggunanya. Ia menambahkan, output perizinan dari sistem OSS ini memiliki tiga jenis antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin. Selain izin usaha, layanan online berbasis smartphone ini juga melayani perizinan bangunan gedung. Untuk mendapatkan informasi dan prosedurnya, masyarakat dapat mengakses laman https://simbg.pu.go.id/. ”SIMBG ini sudah terintegrasi dengan dinas teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Lama waktu pelayanan yakni 30 hari kerja,” tuturnya. Fasilitas lainnya, untuk perizinan nonberusaha sudah tersedia aplikasi SiCantik. Aplikasi tersebut dikembangkan Kementerian Kominfo RI. Menurut Aziz, SiCantik merupakan program pemerintah pusat, sebagai upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Sicantik juga telah terintegrasi dengan dinas teknis sehingga semua proses izin, seperti izin kesehatan, reklame, izin pemakaman, dan izin SITU dapat selesai dengan satu aplikasi ini. ”Selain efisien dan efektif, SiCantik juga lebih akuntabel, memudahkan pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan produktivitas pegawai, mendukung pengambilan keputusan/kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui,” jelasnya. Menurut dia, pengguna baru tidak perlu khawatir kesulitan ketika pertama kali menggunakan aplikasi tersebut. Sebab, di dalam aplikasi SiCantik juga sudah disediakan video tutorial cara menggunakan layanan. ”Untuk memberikan kemudahan terutama pengguna baru, maka dibuatlah video tutorial yang bisa menjadi panduan. Jadi, masyarakat bisa belajar sendiri untuk memahami cara memakainya,” ungkapnya. Ia pun berharap, hadirnya inovasi ini bisa menjadi solusi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kota Magelang. Selain bisa mengurangi durasi pelayanan perizinan yang selama ini menjadi persoalan utama. ”Harapannya, bisa meningkatkan pelayanan. Masyarakat pun merasa nyaman ketika ingin mengurus perizinan,” katanya. Di dalam layanan online tersebut, DPMPTSP juga menaruh secara khusus kolom keluhan masyarakat. Saran, masukan, bahkan laporan akan langsung diakomodasi demi peningkatan pelayanan DPMPTSP kepada masyarakat. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: