Transparansi Bantuan Data Internet

Transparansi Bantuan Data Internet

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan transparansi penggunaan anggaran pada program bantuan paket data internet untuk para pendidik dan peserta didik ini. Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie mengatakan bahwa sejak awal program ini selalu dikoordinasikan dengan BPKP dan KPK. \"Dari awal program ini dan di setiap langkah, kami berkoordinasi dengan BPKP, KPK, dan juga aparat pengawasan internal kami yaitu Inspektorat Jenderal,\" kata Hasan di Jakarta, Rabu (30/9). Dalam menjalankan program ini, kata Hasan, Kemendikbud juga mengundang partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya program ini. Menurutnya, tidak ada sepeser pun uang rakyat yang akan disia-siakan. \"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini. Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,\" tuturnya. Terkait mekanisme penggunaan anggaran bantuan data internet yang mencapai Rp7,2 triliun ini, dijelaskan Hasan, jika ternyata kuota internet yang dibutuhkan kurang dari anggaran, maka akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan. \"Misalnya September ini kami 27,3 juta itu, ya segitu yang kami ambil. Kalau Oktober naik jadi 30 juta, ya itu yang kita ambil. Sisanya tidak akan kita ambil, sisanya akan kembali ke negara,\" jelasnya. Hasan menambahkan, Bantuan ini disalurkan langsung ke nomor-nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Operator sekolah memasukkan nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik. Untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi menginput nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke PD Dikti. Hingga September, Kemendikbud telah mengirimkan bantuan ini kepada 27,3 juta penerima. Menurut Hasan, jumlah ini akan bertambah dan terus dibuka pendaftarannya. Menurutnya, jumlah penerima masih 27,3 juta karena beberapa faktor. \"Faktor yang menyebabkan belum terdaftarnya para penerima bantuan internet dalam Dapodik dan PDDikti karena Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) belum sesuai ketentuan, sehingga belum diterima,\" terangnya. Target penerima bantuan kuota data internet kemendikbud sebanyak 50,7 juta peserta didik dan 3,4 juta pendidik, serta sebanyak 5,1 juta mahasiswa dan 257.217 dosen. Jenis bantuan yang tersebar yakni untuk SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru, serta dosen. Selain itu, Hasan juga menjamin keamanan data pribadi para peserta didik, pendidik, mahasiswa, dan dosen yang datanya terhimpun dalam program subsidi kuota data internet. Nomor telepon yang terkumpul tersebut dijamin tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan di luar pengisian kuota data internet. \"Program Subsidi Kuota Internet ini menerapkan sistem perlindungan data yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Itu kenapa kami pakai data Dapodik dan PD Dikti. Kami tidak berani pakai di luar Dapodik dan PD Dikti,\" tegasnya. Tidak hanya itu, Kemendikbud juga menerapkan sistem perlindungan data dengan membuat kesepakatan tentang jaminan keamanan dengan seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. \"Seluruh kesepakatan ini ditandatangani di atas materai,\" ujarnya. Hasan juga meluruskan, bahwa bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar, dan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana. \"Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi,\" terangnya. Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Purwanto, menjelaskan biaya untuk kebijakan bantuan kuota data internet sudah disetujui dan ditetapkan untuk empat bulan ke depan. Penerapan anggaran itu pun diserahkan langsung kepada Kemendikbud dan para operator seluler yang akan menjalaninya hingga Desember tahun ini. \"Kami meminta Kemendikbud mengkoordinasikan dengan operator seluler agar harga yang diterima kementerian sesuai dengan identitas kegiatan dan dianggap wajar. Jika bisa, harga yang diberikan tidak terlalu ketat seperti harga pasaran,\" kata Purwanto. \"Kami yakin kebijakan ini memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Testimoni dari guru dan orang tua siswa di lapangan atau bahkan media massa juga memiliki laporan tersendiri dapat menghubungi Kemendikbud untuk diatasi segera,\" sambungnya. Dapat disampaikan, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua September kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia. Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30. Skema ini akan terus berlangsung hingga bulan Desember mendatang. Untuk penyaluran bulan September, tahap I telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2020 lalu. Khusus untuk penyaluran di bulan November dan Desember 2020, akan disalurkan sekaligus di bulan November. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: