Tunggu Celah Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Tunggu Celah Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam posisi menunggu terkait pengambilalihan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK bisa mengambil alih perkara tersebut jika terdapat salah satu syarat yang terpenuhi sesuai undang-undang. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian peraka itu. Namun, menurut dia, proses pengambilalihan perkara harus mengikuti mekanisme Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. \"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi,\" ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9). Untuk itu, lanjut Ali, KPK mendorong Kejaksaan Agung transparan dan objektif dalam penanganan perkara ini. KPK mendorong adanya pengusutan secara tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain termasuk pejabat di internal kedua institusi itu yang terlibat. \"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,\" tegas Ali. Adapun, dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama yakni adanya laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti. Poin kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Poin ketiga yakni bila penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya. Kemudian poin keempat adalah bila penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi. Untuk poin kelima pengambilalihan dilakukan bila ada hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan di poin keenam yakni bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabakan. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, supervisi dan pengambilalihan perkara merupakan kewenangan lembaga antirasuah. Ia menjelaskan, proses supervisi dan pengambilalihan perkara tidak bergantung pada institusi yang tengah mengusut kasus tersebut. \"Sepenuhnya tergantung pada KPK kapan akan memulai supervisi atau kapan memutuskan untuk mengambil alih penanganannya,\" kata Nawawi. Ia mengatakan, supervisi dan pengambilalihan perkara korupsi oleh KPK sudah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu pasal 6 huruf d dan pasal 10A. Lebih lanjut, dikatakan dia, KPK akan memantau perkembangan penanganan sebelum memutuskan mensupervisi dan mengambilalih dan supervisi suatu perkara yang ditangani instansi terkait. \"Jadi sepenuhnya kewenangan KPK kapan akan melakukan supervisi atau bahkan mungkin mengambilalih tidak bergantung pada instansi tersebut,\" kata Nawawi. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan akan mengembalikan pada aturan yang berlaku. \"Ya perintah undang-undang. Kalau itu memenuhi kriteria Undang-Undang silakan KPK gituloh. Kita kembali ke undang-undang deh,\" katanya. Dikatakannya, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan melalui aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. \"Itu kewenangan dia. Bukan mengalah, tapi soal perintah Undang-Undang, bukan soal menang kalah ya undang-undangnya lah seperti apa,\" jelasnya. Namun demikian, Indonesia Corruption Watch memandang lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu sedari awal tidak ingin terlibat falam penanganan perkara Jaksa Pinangki. Sebab, pernyataan Firli di Gedung DPR, Senin (31/8) kemarin, hanya bermakna normatif semata atau tidak memberikan pesan apapun kepada publik. Diketahui, Firli Bahuri mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal kasus Jaksa Pinangki dalam pusaran kasus korupsi Djoko Tjandra. Namun, Firli juga membuka opsi mengambil alih kasus itu bila penanganannya tak kunjung selesai. \"Seharusnya, sebagai Ketua KPK, ia bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung. Bukan justru bersikap normatif seperti itu,\" ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan, publik lagi-lagi dipaksa untuk bisa memaklumi pernyataan Firli. Karena, menurut dia, pada dasarnya Firli hanya menginginkan KPK untuk berfokus pada fungsi pencegahan alih-alih memaksimalkan penindakan kasus korupsi. Padahal, kata dia, terdapat beberapa alasan yang mendasari KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat. Kedua, pelaku berasal dari aparat penegak hukum. Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung. \"Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif,\" kata Kurnia. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: