UMK Kota Magelang 2022 Naik Tipis, dari Rp1.914.000 menjadi Rp1.935.913

UMK Kota Magelang 2022 Naik Tipis, dari Rp1.914.000 menjadi Rp1.935.913

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 Kota Magelang naik tipis hanya Rp21 ribu dari tahun sebelumnya. Penetapan itu dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdasarkan pengusulan Dewan Pengupahan Kota Magelang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2022, UMK Kota Magelang ditetapkan Rp1.935.913,27 atau naik Rp21.913,27 dari tahun 2021 sebesar Rp1.914.000. “Penetapan UMK tahun 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku,” kata Wawan kemarin. Ia menyebutkan, kendati ada perbedaan formula penghitungan UMK yakni mendasari survei Badan Pusat Statistik (BPS), namun pihaknya tetap melibatkan tripartit sebagai Dewan Pengupahan guna menentukan pengusulan besaran UMK tahun 2022. “Tanggal 20 November lalu kami usulkan ke Gubernur dan ditetapkan 30 November. Besarannya sama persis dengan yang kami usulkan, sampai ke sen-sennya,” ucapnya. Ia menjelaskan, UMK menjadi batas minimal pembayaran gaji bagi karyawan perusahaan yang telah bekerja kurang dari setahun. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun tidak mengacu pada UMK yang telah ditetapkan. “Seharusnya untuk karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun upahnya lebih besar dari UMK,” ujarnya. Mantan Kepala BPKAD Kota Magelang itu menuturkan, ketentuan UMK hanya berlaku bagi perusahaan sesuai dengan PP No 36 tahun 2021. Sedangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat toleransi dalam membayarkan gaji kepada karyawannya. “Di Kota Magelang ada 316 perusahaan yang wajib membayarkan UMK kepada karyawannya mulai Januari 2022. Kali ini, perusahaan memang tidak bisa melakukan penangguhan seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga ketetapan ini harus dijalankan,” paparnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK tertinggi tahun 2022 berada di Kota Semarang dengan Rp2.835.021,29. Lalu, UMK tahun 2022 terbesar kedua yaitu Kabupaten Demak sebesar Rp2.513.005,89. Sedangkan terbesar ketiga yaitu Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28. Kemudian, UMK tahun 2022 terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK Rp1.819.835,17. Sedangkan di wilayah eks Karesidenan Kedu, UMK tertinggi masih dipegang Kabupaten Magelang sebesar Rp2.081.807,18, disusul Kota Magelang Rp1.935.913,27, Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33, Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80, Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84, dan terendah Kabupaten Temanggung senilai Rp1.887.832,11. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: