Warga Terdampak Bendungan Gunduli Kepala Tunaikan Nadzar Atas Putusan Ganti Rugi

Warga Terdampak Bendungan Gunduli Kepala Tunaikan Nadzar Atas Putusan Ganti Rugi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sejumlah warga terdampak proyek strategis nasional yakni Bendungan Bener mencukur habis rambut kepalanya, Sabtu (8/2) malam. Kegiatan yang dilakukan di Bukit Besek Bener tersebut digelar untuk menunaikan nadzar warga terdampak atas putusan pengadilan terhadap gugatan ganti rugi yang dirasa kurang adil bagi warga terdampak. Perwakilan warga, Muhammad Abdullah dalam prolognya mengungkapkan, dalam proses gugatan yang dilakukan oleh warga dirinya berjanji jika nantinya putusan yang diketok oleh majlis hakim betul-betul adil, dirinya akan menggundul kepalanya. \"Alhamdulillah, putusan pengadilan kami rasakan telah cukup adil. Maka sebagai kewajiban, nadzar itu harus kami lakukan,\" katanya. Makna filosofis dari cukur gundul ini adalah bersihnya kepala sebagai simbol kebersihan akal dan pikiran. Dirinya berharap, pihak-pihak terkait juga memiliki kebersihan akan, pikiran dan hati sehingga dapat betul-betul arif dalam mengambil kebijakan. \"Sengaja nadzar ini kami penuhi di Bukit Besek untuk mengenang bahwa pada tanggal 9 Desember 2019 lalu, ditempat ini warga diundang untuk sosialisasi ganti rugi lahan untuk proyek bendungan namun ternyata justru mereka merasa didzolimi. Dan alhamdulillah keadilan itu dirasakan telah hadir dan berpihak kepada masyarakat,\" katanya. Terkait dengan putusan pengadilan, Abdullah yang juga anggota DPRD Kabupaten Purworejo Dapil VI tersebut berhadap bahwa putusan pengadilan beberapa hari lalu menjadi yuris prudensi dalam memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. \"Dalam putusan pengadilan yang telah kita ketahui bersama, ternyata yang dihargai tidak hanya tanahnya saja. Namun aspek sosial dan kemanusiaan menjadi obyek ganti rugi. Semoga kedepan tidak ada lagi warga yang dirugikan sehingga mega proyek ini dapat berjalan dengan lancar. Karena prinsipnya kami tidak keberatan dengan proyek bendungan. Yang dituntut warga adalah rasa keadilan atas ganti rugi lahan,\" pungkasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: