Tiga Pelaku Penerbang Balon Udara Liar di Wonosobo Diproses Hukum

Tiga Pelaku Penerbang Balon Udara Liar di Wonosobo Diproses Hukum

KEJARI. Konferensi pers pelimpahan perkara pelaku penerbangan balon udara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kemarin.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-kejaksaan negeri-Magelangekspres.com

WONOSOBO- Tiga orang pelaku penerbangan liar di Kabupaten Wonosobo, yang berhasil diamankan pada saat perayaan Idul Fitri 2022, masuk ke ranah hukum. Hal tersebut menyusul pelimpahan perkara dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan negeri.

"Pelaku penerbangan balon udara secara bebas jelas melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum," terang Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Reompoko.

Hal itu disampaikan saat hadir dalam konferensi pers pelimpahan perkara pelaku penerbangan balon udara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/6/2022).

Konferensi pers juga dihadiri penyidik dari personil Penyidik Penerbangan Sipil (PPNS) Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonosobo.

Menurutnya, selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar. Tiga pelaku penerbangan balon udara secara liar berhasil ditangkap Satgas Penerbangan Balon Liar yang terdiri dari personil TNI-Polri di wilayah Kertek Wonosobo, pada 14 Mei 2021 lalu di saat perayaan Idul Fitri 1442 H.

"Mereka adalah AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur. Saat ditangkap aparat keamanan ketiganya tengah menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Tiga balon udara kini dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," bebernya.

Pada saat bersamaan, pihaknya juga tengah dilakukan proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur. Kelima sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Kasus hukum yang menimpa para pelaku merupakan pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia agar tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa mengganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," tegasnya.

Pada prinsipnya AirNav Indonesia, sambung dia, tidak melarang warga menerbangkan balon udara tradisional untuk merayakan Idul Fitri. Hanya cara penerbangannya harus ditambahkan dan diikat dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu. Hal tersebut sudah dipraktekkan di Wonosobo, dan berhasil. Balon raksasa dengan hiasan warna-warni terbang di udara dengan ditambatkan.

"Penerbangan balon udara juga tidak boleh mengandung bahan gas yang bisa meledak. Ketinggian maksimal 150 meter, saya sudah melihat festival balon ditambatkan yang ada di Wonosobo, itu luar biasa, sangat indah,” ujarnya.

Dia menyebut jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan yang paling padat di Indonesia. Jika balon udara lepas secara liar tanpa ditambatkan dan masuk ke mesin pesawat, bisa sangat berbahaya. Sebab mesin pesawat bisa mengalami kerusakan dan jatuh.

"Kami berharap tidak terjadi lagi penerbangan balon secara bebas tanpa ditambatkan. Kasus hukum yang sudah menjerat pelaku dapat menjadi pelajaran berharga. Pelaku selain terkena tindak pidana, pesawat yang sedang terbang di udara juga dapat terancam keselamatanya," pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com