Pihak Pemkab Magelang Mangkir, Sidang Gugatan Pedagang Bakso Rp5 M Ditunda
HUKUM. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty memberi penjelasan.(foto:ist)-Pemkab Magelang-Magelangekspres.com
MAGELANG - Sidang gugatan pedagang bakso yang menuntut ganti rugi Rp5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang ditunda karena tergugat mangkir, Kamis (14/7/2022).
Praktis, sidang perkara yang diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Wanda Andriyenni SH MKn, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH, hanya berjalan singkat.
Setelah membuka sidang, majelis hakim hanya memeriksa legalitas identitas kuasa hukum penggugat. Kemudian tanda bukti penerimaan surat panggilan sidang yang telah ditandatangani Kepala BPPKAD.
"Karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir ditunda hingga pekan depan," kata Hakim Wanda Andriyenni.
Seperti diketahui, Warung Makan Bakso Balungan Pak Granat di Mungkid ditutup secara permanen oleh Pemkab Magelang, Selasa (22/3/2022). Pemiliknya dinilai mengabaikan ketentuan membayar pajak.
Pemilik Bakso Balungan Pak Granat, Arif Budi Sulistiyono menolak pemasangan tapping box, yaitu alat perekam transaksi di mesin kasir. Padahal pemasangan tapping box itu sudah ditentukan secara resmi oleh Bupati Magelang, melalui Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021.
Upaya persuasif sudah dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Magelang, mulai dari teguran, musyawarah, sampai penutupan sementara per 19 Februari 2022. Karena sudah jatuh tempo, akhirnya outlet resmi ditutup.
Namun Mujib menegaskan, gugatan yang diajukan oleh kliennya, tidak terkait dengan penutupan tersebut. Tetapi akibat Pemkab Magelang dianggap menyalahi prinsip prinsip kepatutan dan keadilan.
Pemkab Magelang dituding tak melaksanakan kewajiban hukumnya. Yakni, memasang tapping box pada warung bakso lain dimana hanya ada satu rumah malan lainnya selain Bakso Balungan Pak Granat, yang dipasang tapping box diwilayah Kabupaten Magelang.
Perbuatan tergugat merugikan kliennya. Karena itu, dituntut ganti rugi material dan immaterial Rp5 miliar.
Ketidakhadiran tergugat jelas membuat penggugat kecewa. Mujib menyesalkan sikap tergugat yang tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, atau kuasa hukumnya, tidak hadir tanpa keterangan. Padahal Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah menanda tangani surat panggilan sidang dari pengadilan," ucap kuasa hukum penggugat Fatkhul Mujib SH, saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Mungkid, Kamis (14/7/2022).
Ssmentara, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bagian Hukum siap memfasilitasi terkait dengan adanya gugatan dari Bakso Balungan Pak Granat yang telah menuntut Pemkab Magelang untuk mengganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas kerugian materi dan immateri atas ditutupnya warung bakso tersebut.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi Bagian Hukum, kami siap untuk memfasilitasi adanya gugatan dari Bakso Balungan Pak Granat. Insyallah kami siap menghadapi gugatan ini," kata Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (14/7/2022).
Ratna menjelaskan bahwa, pemilik dari warung Bakso Balungan Pak Granat yaitu Arif Budi Sulistiyono sebagai penggugat telah menggugat Bupati Magelang melalui Kepala DPKAD. Kemudian ada putusan pengadilan dimana gugatan itu salah, yang benar adalah BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah).
"Jadi gugatan tersebut sempat salah instansinya dan dilakukan pencabutan perkara," jelas Ratna.
Selanjutnya dari penggugat memasukkan gugatannya lagi pada hari Senin (7/7/2022) kemarin.
Lebih lanjut Ratna menyampaikan bahwa, dari awal rekan-rekan BPPKAD sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada.
Demikian juga sebelum hal ini menjadi dipermasalahkan oleh penggugat, Pemerintah Kabupaten Magelang juga sudah beberapa kali melakukan sosialiasi, pertemuan, teguran, bahkan sampai memberikan surat peringatan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Magelang tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bakso Balungan Pak Granat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com