PA Cegah Pernikahan Dini, Gandeng DPMP4KB dan Dinkes
Ketua Pengadilan Agama Kota Magelang, Septianah SHI MH(foto : dok/magelang ekspres)--Magelangekspres.com
KOTA MAGELANG– Pengadilan Agama (PA) Kota Magelang menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) dan Dinas Kesehatan untuk mencegah pernikahan di bawah umur.
Hingga kini, Kota Magelang dengan jumlah penduduk sekitar 128.000 jiwa, pada semester pertama tahun 2022, sudah mencatat sebanyak 16 permohonan dispensasi nikah.
Ketua PA Kota Magelang, Septianah mengatakan, pengajuan dispensasi nikah menjadi yang terbanyak setelah perkara cerai dan nikah isbat.
”Terjadi kenaikan (dispensasi nikah) terutama setelah batas usia calon pengantin sesuai UU Perkawinan, dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun untuk calon perempuan,” katanya, Selasa (26/7).
Di Kota Magelang, rata-rata pemohon dispensasi nikah berusia 15-18 tahun. Ada pula beberapa pemohon yang kurang sedikit lagi sudah berusia 19 tahun.
”Mereka memilih untuk mengajukan dispensasi nikah agar segera sah menjadi pasangan suami istri,” tuturnya.
Beragam faktor yang memengaruhi pasangan mengajukan dispensasi nikah. Misalnya desakan orangtua agar terhindar dari fitnah, menyelamatkan kehormatan keluarga, maupun keinginan pasangan itu sendiri.
Akan tetapi mulai sekarang, kriteria permohonan dispensasi nikah sesuai UU lebih kompleks, tak seperti dulu. Apalagi PA Kota Magelang sudah resmi menjalin kerja sama dengan DPMP4KB dan Dinkes Kota Magelang, untuk mencegah pernikahan usia dini.
”Setiap perkara dispensasi kawin yang masuk kita berkoordinasi dengan DPMP4KB. Kemudian dengan Dinas Kesehatan terkait kondisi kesehatan dan fisik anak. Artinya lebih kompleks kriterianya, dengan harapan pernikahan dini bisa dicegah bersama-sama,” ungkapnya.
Nantinya, Pemkot Magelang melalui DPMP4KB akan menyediakan konselor untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin dan orangtua. Sebelum mendaftarkan perkara ke PA, konselor akan memberikan pembinaan mencakup kesiapan si anak dalam menjalin hubungan rumah tangga.
”Banyak ya bimbingannya seperti masalah ekonomi, tempat tinggal, kestabilan emosi, tanggung jawab, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Kemudian untuk kesehatan secara fisik calon pengantin juga harus menyertakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Nantinya, calon pengantin diperiksa kesehatannya, termasuk kesiapan dari sisi medis, jika memiliki anak.
”Surat dari kedua OPD di Kota Magelang ini juga menjadi pertimbangan kami untuk memutuskan perkara pengajuan dispensasi perkawinan,” ujarnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com