Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Nekat Curi 6 Motor

Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Nekat Curi 6 Motor

DITANGKAP. Seorang residivis atau penjahat kambuhan berinisial SR (31) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)-Polres Wonosobo-Magelangekspres.com

WONOSOBO- Seorang residivis atau penjahat kambuhan berinisial SR (31) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul tindakan ugal ugalan mengasak 6 unit sepeda motor.

“Pelaku ini residivis kasus curanmor. Baru beberapa bulan keluar penjara kemudian kembali melakukan pencurian 6 unit sepeda motor,” Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyopuspito.

Menurutnya, pelaku kembali ditangkap petugas kepolisian, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya. Polres kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

“Awalnya ada laporan kehilangan motornya di daerah Watumalang, saat menyaksikan kesenian dolalak. Motor korban yang terparkir hilang. Saat dicari tidak juga ketemu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan ternyata pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku SR ini. Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan di Mapolres Wonosobo.

“Saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut, pelaku merusak lubang kunci motor menggunakan kunci leter T," bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di lokasi berbeda. Pelaku ditangkap kembali ini setelah mencuri di empat lokasi yang ada di Wonosobo dan daerah Temanggung.

Dari 4 lokasi tersebut, korban berhasil mencuri sebanyak 6 unit sepeda motor. Atas perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara atau hukuman maksimalnya 7 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, pelaku SR mengaku bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 2 juta ia gunakan untuk makan. Bahkan, pelaku juga mengaku sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.

“Motor hasil curian saya jual dengan harga sekitar Rp 2 juta. Uangnya saya gunakan untuk makan. Sebagian motornya saya titipkan di tempat teman. Sudah dua kali masuk penjara, ini yang ketiga kalinya,” pungkasnya (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com