44 Motor Knalpot Brong Tilangan Tak Diambil Pemiliknya
BARANG BUKTI. KBO Satlantas ( Kaur Binops) Ipda Gede Utomo sedang menunjukan barang bukti sepeda motor. (Foto:setyo wuwuh/Temanggung ekspres)-Polres Temanggung-Magelangekspres.com
TEMANGGUNG – Sebanyak 44 sepeda motor yang sudah melewati masa sidang sejak dilakukan penilangan, belum diambil oleh pemiliknya.
KBO Satlantas (Kaur Binops) Polres Temanggung Ipda Gede Utomo mengatakan, puluhan kendaraan bermotor tersebut ditahan karena melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan knalpot brong.
"Salah satu pelanggaran lalu lintas yakni mengunakan knalpot tidak standar alias brong, knalpot ini menimbulkan suara yang berisik," katanya, kemarin.
Puluhan sepeda motor itu bagian dari barang bukti yang diamankan selama dilakukan operasi knalpot brong mulai dari tanggal 17 Mei hingga 25 Juli 2022.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 564 sepeda motor, 476 buah knalpot brong dan ada 40 sepeda motor yang belum menjalani sidang serta 44 sepeda motor tidak diambil oleh pemiliknya," rincinya.
Dijelaskan, kemungkinan berbagai alasan tidak diambilnya knalpot ini di antaranya, menghindari pajak, hasil kejahatan, hingga tidak ada surat kelengkapan.
"Ada juga sepeda motor yang nomor polisinya tidak sesuai identitas karena disinyalir dari hasil kredit yang belum lunas," jelas Gede.
Penanganan terhadap pelanggaran lalu lintas ini sesuai denganUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
Dijelaskan, mengacu pada undang-undang tersebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Undang-undangnya sudah jelas, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Gede menambahkan, operasi terhadap knalpot brong ini akan terus dilakukan, hingga tujuan dari zero knalpot brong di Polres Temanggung bisa terwujud.
"Di seluruh wilayah Polres Temanggung, operasi knalpot brong akan dilakukan, karena knalpot brong ini sangat menganggu konsentrasi hingga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,"tambahnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com