Revitalisasi Ngesengan Ditunda, Ini Alasannya
DITUNDA. Usulan proyek revitalisasi kawasan Ngesengan, Jalan Tentara Pelajar pada APBD Perubahan 2022 ditunda, karena alasan terlalu mepet waktu.(foto : wiwid arif/magelang ekspres)-Pemkot Magelang-Magelangekspres.com
MAGELANG, MAGELANGEKSPTRES. DISWAY. ID- Sebagian Anggota DPRD Kota Magelang menolak rencana Pemkot merevitalisasi kawasan pertokoan Ngesengan, Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022.
“Alasannya karena anggaran yang diajukan di APBD Perubahan sangat mepet. Kami khawatir pembangunan belum selesai tapi sudah kehabisan waktu,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang Marjinugroho, kemarin.
Dia mengatakan, jika dipaksakan terlaksana pada APBD Perubahan justru akan menimbulkan persoalan baru. Apalagi waktu efektif yang tersisa hanya sekitar 3 bulan.
“Masa lelang butuh waktu sekitar 1 bulan. Dengan anggaran mencapai Rp5 miliar saya kira tidak tepat dimasukkan dalam APBD Perubahan karena praktis hanya 3 bulan efektif,” ungkapnya.
Senada juga diutarakan HIR Jatmiko, Anggota Komisi C lainnya. Menurut dia, anggaran yang tidak sedikit yaitu Rp5 miliar terlalu riskan untuk sebuah proyek berdurasi pendek.
“Rencana ini memang baik, untuk mengakomodasi pedagang di Ngesengan yang terkenal dengan kuliner khas Magelang itu. Bahkan, jenderal-jenderal besar juga sering datang ke situ untuk nostalgia. Tapi kita juga tidak boleh melupakan, niatan baik kita justru menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Dia membenarkan bahwa rapat DPRD Kota Magelang memutuskan untuk menolak usulan dari eksekutif soal revitalisasi Ngesengan. Namun, Pemkot bisa mengajukan kembali untuk APBD 2023 mendatang.
“Sangat longgar waktunya jika dibangun tahun 2023 dibandingkan memaksakan Perubahan 2022. Lagian di sana (Ngesengan) juga tidak begitu mendesak kan,” tuturnya.
Menurutnya jika persoalan parkir yang terkadang membuat arus lalu lintas menuju Alun-alun itu adalah alasan satu-satunya revitalisasi Ngesengan mendesak dilakukan, sebenarnya, kata Jatmiko, bisa disiasati.
“Misal menggunakan kantong parkir di kawasan itu, sehingga manuver kendaraan keluar tidak perlu mundur dulu. Karena penyebab utama crowded itu sebenarnya mobil mundur di saat trafict light Alun-alun sudah hijau. Saya yakin ini bisa dilakukan rekayasa lalu lintas,” paparnya.
Walau demikian, dia setuju terkait rencana revitalisasi tersebut. Pemkot diminta untuk mengusulkannya lagi pada APBD tahun 2023.
“Prinsip saya setuju. Apalagi para pedagang juga sudah setuju. Yang penting transparan saja, sering komunikasi dengan pedagang, biar tidak jadi persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPUPR Kota Magelang, Muhammad Syafrudin Kurniawan menuturkan, pembangunan kawasan Ngesengan merupakan mini konsep dari penataan Alun-alun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Selain kawasan Ngesengan, trotoar Pecinan, dan kawasan lain di seputaran Alun-alun secara bertahap akan dibangun,” ujarnya.
Pihaknya merasa perlu merevitalisasi kawasan seluas 700 meter persegi itu agar semakin menarik dan memberikan rasa nyaman kepada para pengunjung. Usulan itu, katanya, telah dikirimkan ke DPRD.
”Rencana ini tergantung dengan kesepakatan anggota DPRD. Jika tidak disetujui, bisa ke depan diusulkan lagi tahun depan, karena kami akui waktunya sangat mepet memang. Walaupun sebenarnya, kecepatan waktu itu bisa disiasati dengan jenis konstruksi tertentu. Tapi kita prinsip akan tetap mematuhi dan menghormati keputusan bersama ini,” tandasnya.
Di sisi lain, sejumlah penyewa kios di Ngesengan pun setuju dengan wacana revitalisasi. Terlebih mereka sudah menempati sejak puluhan tahun lalu, namun jarang mendapat perhatian dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com