Duh! Dua Pria di Temanggung Ketahuan Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
GELAR PERKARA. Barang bukti berupa solar bersubsidi diamankan di Mapolres Temanggung. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 8.000 liter bahan bakar bersubsidi (BBM) jenis solar diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Tak hanya itu, diamankan juga dua tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi ini, saat gelar perkara Kamis (1/9).
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyebutkan, dua tersangka dalam kasus penimbunan BMM solar bersubsidi ini yakni, AR (48) warga Lingkungan Madurso Rt. 05, Rw 01 Kelurahan Madureso Kecamatan Temanggung dan GSH (44) warga Lingkungan Madureso Rt 06, Rw 01 Kelurahan Madureso.
Kedua tersangka membawa armada berupa truk sendiri-sendiri saat melakukan aksinya, mereka membeli solar bersubsidi di seluruh Stasiun Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Temanggung.
"Di setiap SPBU setiap tersangka ini membeli solar bersubsidi sabanyak Rp200 ribu, mereka sengaja membeli sesuai dengan batas maksimal untuk mengelabuhi petugas di SPBU," terangnya.
Namun katanya, sebelum masuk ke SPBU berikutnya, truk yang dikemudikan tersangka ini berhenti sejenak untuk memindahkan solar bersubsidi ke dua buah kempu (Bak penampung) yang dibawa oleh truk tersebut.
"Truk yang dibawa kedua tersangka ini sudah dimodifikasi khusus, ada pompa khusus yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki ke kempu, tinggal dipencet solar sudah berpindah ke kempu," terangnya.
Dari pengakuan kedua tersangka ini, mereka sudah melakukan tindak kejahatan ini selama empat bulan terakhir.
"Dari perhitungan kami rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulannya, jika dihitung (22.400 – 5.150) x 40.000 x 4 = 2.760.000.000," jelasnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kcurigaan petugas, saat melihat truk yang selalu mengisi BBM solar bersubsidi di setiap harinya. Dari kecurigaan ini kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap kasus penimbunan BBM solar bersubsidi ini.
Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti, dari tersangka AR daiamankan satu unit truk dengan nopol DA 9465 AS dalam bak truk terdapat satu kempu kosong dan satu kempu isi 70 liter solar dan sebuah handphone. Sedangkan dari tersangka GSH diamankan sebuah truk dengan nopol AA 1304 WB dan dua buah kempu.
Selain itu juga diamankan 8 buah kempu yang masing-masing berisi 1.000 liter solar, sebuah jet pump, 4 buah selang plastik, dua rol kabel, dan dua buah handphone.
Karena terbukti melakukan tindak kejahatan, kedua tersangka disangkakan tentang Tindak pidana Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001.
Pasal tersebut tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres," terangnya.
Tersangka AR mengaku, setelah BBM yang sudah ditampung di gudang penuh, ia lantas memberikan info kepada orang yang akan membeli untuk diambil. Dari penjualan itu mereka juga dapat untung lumayan.
Sementara itu Sales Branch Manajer PT Pertamina Semarang Halina Pandu Ratri memastikan, bahwa BBM yang ditimbun oleh kedua tersanga ini adalah BBM jenis solar bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com