Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua Sudah 100 Persen

Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua Sudah 100 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi .(Foto:Setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Penyaluran dana desa tahap kedua di Kabupaten Temanggung telah mencapai 100 persen, dana desa sendiri disalurkan kepada desa penerima sebanyak tiga tahap dalam satu tahun.

"Untuk penyaluran dana desa tahap pertama dan kedua sudah mencapai 100 persen, masih ada pencairan dana desa tahap ke tiga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi, kemarin.

Ia mengatakan, jumlah dana desa se Kabupaten Temanggung di tahun 2022 ini sebanyak Rp245.879.771.000 yang disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen.
Dana desa tahap pertama disalurkan ke rekening kas desa sebesar 40% yaitu Rp109.912.766.840, sedangkan untuk tahap 2 sudah disalurkan ke rekening desa sebesar 40% yaitu Rp83.416.937.680.

"Jumlah dana desa yang diterima masing-masing desa berbeda, ada syarat dan ketentuan yang menentukan jumlah dana desa yang diterima masing-masing desa," jelasnya.

Dikatakan, untuk dana desa tahap ketiga belum disalurkan ke rekening desa sebesar 20 persen yakni sebanyak Rp52.550.066.480. Karena syarat tahap 3 adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap 2 menunjukkan rata2 realisasi penyerapan min 90% dan rata-rata capaian keluaran menunjukan minimal 75% dari dana desa tahap kedua yang telah disalurkan.

"Masih menunggu laporan dari masing-masing desa dari penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua," terangnya.

Gema menambahkan, jumlah desa yang menerima dana desa pada tahun 2022 yakni sebanyak 266 desa, sedangkan penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 yang intinya untuk pemulihan ekonomi.

Selain itu, kegiatan-kegiatan yang mendukung 10 SDGs desa, antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata.

"Pengunaan dana desa sudah ada aturan bakunya, dana desa ini diharapkan bisa digunakan sebaik mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com