CATAT! BLT Dana Desa 900 Ribu di Magelang Tahap 3 Cair Bulan September
CATAT! BLT Dana Desa 900 Ribu di Magelang Tahap 3 Cair Bulan September--
MAGELANG EKSPRES -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap ketiga akan segera cair pada bulan September 2023. Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan dana BLT sebesar Rp900 ribu.
Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah resmi menggelontorkan lagi bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat selama tahun 2023 ini.
BLT Dana Desa pada tahun 2023 ini dicairkan sejak Januari-Desember. BLT Dana Desa dicairkan setiap tiga bulan sekali bisa di awal maupun akhir.
Setiap bulannya penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan Rp300 ribu, sehingga totalnya mendapatkan Rp900 ribu per tiga bulan atau Rp3,6 juta per tahun.
BACA JUGA:WOW! Begini Cara Mendaftarkan BLT Rp1 Juta di Magelang Cair Bulan Agustus 2023 Khusus Siswa
Berikut jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 tahap ketiga bulan September 2023.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2023 yang diambil dari Dana Desa. Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.
Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Prosedurnya adalah Jika di sebuah desa di tingkat kecamatan, tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya di kecamatan yang sama.
BACA JUGA:Dampak Kemarau Panjang Petani Ubi Windusari Batalkan Pengiriman
Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
Keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.
Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.
Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran. Oleh karena itu, untuk pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: