Fraksi-Fraksi DPRD Temanggung Pertanyakan Perbup No. 117 Tahun 2021

Fraksi-Fraksi DPRD Temanggung Pertanyakan Perbup No. 117 Tahun 2021

PARIPURNA. Sidang Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yunianto, Senin (26/9).(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Pemkab Temanggung-Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Fraksi-fraksi di DPRD Temanggung mempertanyakan Peraturan Bupati Nomor 117 tahun 2021 tentang pelaksanaan sewa los, kios, dan pertokoan pasar daerah.

Fraksi juga meminta Pemkab melakukan langkah nyata, sehingga Perbup tersebut tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah fraksi saat Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yunianto, Senin (26/9).

"FPPP berharap agar Pemkab segera melakukan langkah konkrit  jangan sampai perbub tersebut merugikan para penyewa kios sehingga menimbulkan gejolak," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Temanggung A Syarif Yahya saat membacakan pemandangan umumnya.

Ia menjelaskan, dalam nomenklatur sewa barang milik daerah ada di dalammnya sewa los kios pasar. Dalam pelaksanaan di lapangan yang diatur lewat perbub saat ini menimbulkan gejolak dan keresahan bagi para pedagang yang menyewa los kios tersebut.

Senada juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung Indah Cahyani. Menurutnya, dalam pekan ini terjadi gejolak pada para pedagang pasar yang disebabkan oleh dampak Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021.

Fraksi Gerindra memahami bahwa tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah terselenggaranya penyewaan los, kios dan pertokoan pasar daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif, dan optimal.

Namun lanjutnya, perlu dipikirkan dampak secara ekonomi terhadap para pedagang pasar, karena saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi. Namun tiba-tiba harus menghadapi permasalahan baru tentang sewa yang tentunya juga berdampak luas terhadap pendapatan mereka.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Temanggung juga ikut berpendapat dalam hal ini. Gejolak pedagang pasar terkait diterbitkan Perbup no 117 tahun 2021 saat ini memang menjadi isu yang hangat, pedagang merasa tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi terkait dengan penarikan sewa.

"Mohon penjelasan terkait dasar munculnya perbup dan mohon segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi agar ada solusi terbaik bagi semua pihak baik untuk pemerintah daerah maupun pedagang," pinta Riyadi Kaunaen anggota FPDIP Temanggung.

Bupati Temanggung M Al Khadziq menanggapi pertanyaan, bahwa pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati dan Dinas Perindagkop, hanya menjalankan amanat DPRD yang antara lain termaktub dalam Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan dimaksud yang memerintahkan kepada Bupati untuk mengeluarkan Perbup tentang sewa los/kios pasar yang antara lain mengatur besaran biaya sewa berdasarkan penilaian tim penilai independen.

Lanjut Bupati, bahwa selanjutnya menjalankan amanat DPRD sebagaimana keputusan rapat Badan Anggaran tanggal 13-14 September 2022 yang meminta kepada eksekutif dalam hal ini Bupati dan Dinas Perindagkop untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan antara lain dari sewa los / kios pasar daerah.

Dan untuk itu Dinas Perindagkop telah melakukan sosialisasi meskipun disadari bahwa sosialisasi tersebut belum maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com