Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Asal Wadaslintang Terancam 15 Tahun Penjara

 Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Asal Wadaslintang Terancam 15 Tahun Penjara

BARANG BUKTI. Humas menunjukan sejumlah barang bukti pencabulan.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dua pemuda berinisial S (22) dan AKA (20) asal Wadaslintang berurusan dengan hukum. Akibat perbuatannya itu keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, mereka berinisial S (22) dan AKA (20) warga Plunjaran, Wadaslintang. Untuk korbannya masih berusia 13 tahun,” ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, kemarin.

Menurutnya, kedua pelaku, diduga melakukan tindakan  pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/08) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula pada saat korban bertemu dengan tersangka S di sebuah warung ronde di daerah Wadaslintang.

“Saat bertemu tersebut, korban meminta kepada tersangka S untuk mengantarkannya ke rumah pacar korban karena hendak mengambil handphone yang ketinggalan. Kemudian tersangka mengantarkan korban kerumah pacar korban,” katanya.

Mereka berdua sampai di rumah pacar korban tetapi keadaan rumah terkunci dan tidak ada orang. Kemudian tersangka menawarkan untuk mengantarkan korban pulang ke rumah, namun korban menolak dengan alasan takut dengan ibu korban karena sudah larut malam.

Selanjutnya pelaku membawa korban ke rumahnya, dan memaksa  korban untuk berhubungan suami istri namun ditolak oleh korban. Kemudian tersangka S melakukan persetubuhan dengan memaksa korban. Setelah tersangka S, kemudian tersangka AKA juga melakukan persetubuhan kepada korban.

"Keesokan harinya kedua tersangka mengantarkan korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah korban menceritakan kejadian persetubuhan kepada orang tuanya. Karena tidak terima, keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian," pungkasnya.(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com