DPRD Mendorong Pemkab Temanggung Mengkaji Ulang Perbup 117 Tahun 2021

DPRD Mendorong Pemkab Temanggung Mengkaji Ulang Perbup 117 Tahun 2021

TANDA TANGAN. Ketua DPRD Temanggung Yunianto menandatangani persetujuan APBD Perubahan usai sidang paripurna, kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--magelang expres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ketua DPRD Yunianto mendorong Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk mengkaji kembali Peraturan Bupati Nomor 117 tahun 2021, tentang pelaksanaan sewa los kios, dan pertokoan pasar daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 di gedun DPRD setempat Jumat 30 September 2022.

 

"Kami mewakili lembaga DPRD Temanggung mendorong kepada Bupati Temanggung untuk mengkaji kembali perbup tersebut," katanya.

Yunianto menyampaikan beberapa klausul yang perlu dikaji lagi di antaranya satuan harga, tempo atau waktu pembayaran, dan penurunan harga sewa sehingga tidak memberatkan masyarakat khususnya penyewa.

Namun demikian, menurut Yunianto, langkah-langkah yang diambil Bupati dalam hal ini tidak mengurangi target dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dijelaskan, sewa los dan kios tersebut itu variabel untuk PAD Temanggung yang mana DPRD memasang dari seluruh total PAD kurang lebih Rp300 miliar per tahun sampai 31 Desember 2022.

"Target ini menyeluruh, bukan hanya dari sewa los dan kios saja, namun masih banyak unsur lainnya," terangnya.

Namun demikian, lanjut Yunianto, melihat situasi seperti ini, pihaknya juga bisa merasakan pelaku pasar sehingga DPRD dan Bupati sepakat membuat rumusan baru mengkaji kembali supaya nanti diputuskan sebuah kebijakan dengan revisi Perbup atau SE Bupati terbaru dalam memutuskan sewa los kios di Temanggung

Bupati Temanggung M AL Khadziq mengatakan, los dan kios adalah milik daerah, milik masyarakat, sehinga penggunaanya diatur sesuai dengan aturan yang ada. Aturan tersebut diatur sejak Peraturan Menteri diturunkan menjadi Perda DPRD dan dari Perda tersebut mengamanatkan kepada bupati untuk membuat aturan teknisnya yaitu Perbup.

"Perbup tersebut menentukan tarifnya sesuai amanat DPRD adalah harus dengan konsultan apresial umum dan itu sudah kita laksanakan dan sudah ketemu angkanya dan kemarin sudah kita buat perbupnya," jelas Bupati.

Namun demikian Bupati menyadari kondisi ekonomi sedang tidak mudah sehingga banyak masyarakat yang mengeluh dan keberatan dengan tarif tersebut. Kemudian ada aspirasi dari masyarakat untuk ditinjau ulang atau diberi keringanan.

Sementara itu ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pendapatan daerah Rp1.919.653.202.123, PAD Rp305.939.643.656, pendapatan transfer Rp1.589.528.159.800, lain-lain pendapatan yang sah Rp1.000.000.000, pendapatan hibah  Rp 1.000.000.000, belanja daerah Rp 2.163.271.983.090, Devisit Rp243.618.780.967, pembiayaan netto Rp243.618.780.967, penerimaan pembiayaan daerah Rp262.465.131.543, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 18.846.350.576, sisa lebih perhitungan Rp.0. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com