Pura-pura Nyoba, Motor Malah Dibawa Kabur, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap

Pura-pura Nyoba, Motor Malah Dibawa Kabur, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap

KASUS. Polres Wonosobo gelar kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan dua orang asal Banjarnegara dengan lokasi kejadian perkara di Prajuritan atas Kecamatan Wonosobo.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan diciduk jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. Kedua pelaku berinisial YAN ( 27) dan AA (25) merupakan warga Kabupaten Banjarnegara. Modus yang dilakukan pelaku berpura pura mencoba motor, kemudian dibawa kabur.

“Kedua pelaku ini melakukan tindakan penggelaran dengan TKP depan penginapan Darmopawiro, turut Prajuritan Atas, Wonosobo Timur  Wonosobo,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng.

Menurutnya, kronologis kasus tersebut bermula pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Korban tiba di Wonosobo dengan maksud untuk bertemu dengan calon pembeli sepeda motor yamaha R15 yang ia jual. Sesampainya di Taman Plaza Wonosobo, korban ditelepon oleh calon tersangka bahwa ia akan dijemput oleh seseorang temannya.

“Oleh kedua tersangka kemudian diarahkan bertemu di depan Penginapan Darmopawiro, setelah Korban sampai di Penginapan Darmopawiro, pelaku bersandiwara, salah satu pelaku pergi, dengan alasan mencari kopi,” katanya.

Salah seorang tersangka kemudian melakukan negosiasi dengan korban, bahwa dirinya akan benar-benar membeli namun dengan syarat minta izin untuk mencoba, agar mengetahui dengan pasti kondisi motor yang akan dibelinya itu. Korban pun terpedaya dan menyerahkan kontak motor kepada pelaku.

“Ternyata pelaku tidak hanya mencoba sepeda motor itu, tapi membawanya kabur. Sementara pelaku yang lain telah menunggu di sekitar taman makam pahlawan,” katanya.

Kasatreskrim menegaskan modus operasi tersangka berpura-pura menguji coba sepeda motor milik korban yang hendak dibeli tersangka, setelah korban menyerahkan kunci kontak beserta sepeda motor miliknya kepada tersangka. Tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kedua pelaku melanggar Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Selain pelaku, Polres Wonosobo mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV pada saat tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pkaian yang dikenakan tersangka yang terekam CCTV saat membawa kabur sepeda motor, BPKB dan STNK sepeda motor R15 milik korban, hoodie dan tas merk eiger milik tersangka yang tertinggal di penginapan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com