Nekat Curi Motor di Temanggung, Tukang Ojek Asal Wonosobo Ditangkap, Satu Tersangka Buron
TUNJUKKAN. Barang bukti dan tersangka ditunjukkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Minggu, 28 Mei 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang tukang ojek di Daerah Mendolo Kabupaten Wonosobo harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Temanggung, setelah aksi pencurian sepeda motor terendus petugas Polres Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar menyebutkan tersangka tersebut adalah MSN (44) warga Mendolo Kabupaten Wonosobo. Tersangka melakukan aksi nekatnya di rumah korban pada siang hari.
Menurutnya, aksi nekatnya tidak dilakukan sendirian, namun dibantu oleh rekan kerjanya. Hanya saja untuk sementara ini tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Ada dua tersangka dalam kasus ini, yang satu sudah sudah tertangkap, sedang yang satu lainnya berhasil melarikan diri, tersangka lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebut Ari Fajar, Minggu, 28 Mei 2023.
BACA JUGA:Pesona Pasar Papringan Temanggung yang Tak Bikin Bosan, Segala Jajanan Tradisional Ada
Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Desa Batursari Candiroto Temanggung. Korban tersadar jika sepeda motornya hilang beberapa saat dirinya berbelanja di pasar.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, Honda Scoopy AA 6676 NY warna hitam orange tahun 2022.
"Awal mula kejadian pelapor pergi meninggalkan rumah untuk pergi ke Parakan. Dan yang berada di rumah saat itu adalah anak perempuannya. Kemudian sekira pada pukul 11.00 WIB korban pulang ke rumahnya dan menurut keterangan saksi ada orang yang bertamu ke rumah pelapor, dan memanggil manggil dari luar. Namun pada saat itu saksi sedang berada di kamar mandi dan tidak menjawab panggilan tersebut. Selang beberapa menit kemudian tiba tiba terdengar suara mesin sepeda motor dan kemudian pergi dari rumah," terangnya.
Karena mendengar suara sepeda motor tersebut, saksi keluar dari kamar mandi dan mendapati sepeda motor merk Honda Scoopy AA 6676 NY warna hitam orange tahun 2022 yang semula diparkir di garasi rumah sudah tidak ada beserta dengan kunci kontak sepeda motor tersebut.
Kemudian saksi mencari di sekitar rumah namun tidak menemukan sepeda motor tersebut Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian unit Reskrim Polsek Candiroto melakukan olah TKP mencatat para saksi-saksi, memeriksa kamera CCTV di sekitar TKP dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Temanggung untuk melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa diduga pencurian dilakukan oleh 2 orang pelaku yang merupakan warga Mendolo Wonosobo.
BACA JUGA:JANGAN SALAH! Mantan Napi Boleh Daftar Anggota Bawaslu
"Kemudian tim bergerak ke wilayah Wonosobo untuk mematangkan informasi tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa posisi salah satu pelaku sedang berada di rumahnya kemudian tim bergerak ke rumahnya dan dapat mengamankan pelaku, dari keterangan pelaku melakukan pencurian bersama temannya," katanya.
Ia mengatakan, sepeda motor telah dijual di wilayah Kebumen, selanjutnya tim berangkat ke Kebumen koordinasi dengan Resmob Polres Kebumen dan tim dapat mengamankan barang bukti di wilayah Kebumen.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Temanggung, satu orang pelaku lainnya DPO," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres