Benar-Benar Nekat, Pemuda di Kecamatan Mijen Temanggung Ini Curi Motor Sahabatnya Buat Menutupi Kebutuhan

Benar-Benar Nekat, Pemuda di Kecamatan Mijen Temanggung Ini Curi Motor Sahabatnya Buat Menutupi Kebutuhan

TUNJUKAN. Tersangka dan barang bukti tindak pencurian ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung kemarin-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Nekat mencuri sepeda motor milik sohibnya, BS (25) warga Desa Tambangan RT. 001 RW. 001 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kabupaten Semarang, harus meringkuk di balik dinginnya jeruji ruang tahanan Mapolres Temanggung.

BS alias Riyan, mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda motor milik rekan kerjanya, karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi lantaran pekerjaannya selama ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya.

"Terpaksa mencuri, kebutuhannya semakin banyak, apalagi saat Lebaran kemarin," tuturnya.

Ia mengaku sengaja menyatroni sepeda motor milik rekan kerjanya, begitu kondisi sepi dan lengah, sepeda motor milik korban langsung dibawa lari.

"Memang saya tungguin, setelah beberapa lama pemilik sepeda motor tidak keluar ke parkiran, motor itu langsung langsung saya ambil, buka kuncinya paka gunting," jelasnya.

Namun naas, Kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, aksi dari tersangka BS ini terekam jelas di kamera pengintai. Selain itu juga diketahui oleh sejumlah saksi mata yang mengenali tersangka.

"Tersangka ini cukup dikenal di wilayah Kedu, jadi mudah untuk mencarinya," kata Kapolres.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di salah satu toko di perempatan pasar Kedu.

Hanya saja, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini tidak dicurigai oleh saksi, mengingat sepeda motor yang dicuri oleh tersangka ini adalah sepeda motor milik teman dekat tersangka.

"Saksi tidak mengira kalau sepeda motor itu bakal dicuri, karena yang mengambil adalah teman dekat korban," terangnya.

Beberapa saat kemudian korban merasa kehilangan sepeda motor, karena tersangka sama sekali tidak ada ucapan untuk meminjam sepeda motor milik korban.

"Banyak yang mengenali tersangka, diperkuat dari rekamanan kamera pengintai," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah gunting, sepeda motor dengan nomor polisi AA 3479 PA dan sejumlah barang lainnya .

"Pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban dengan cara mengambil kendaraan korban yang parkir di parkiran toko tanpa seizin pemiliknya dengan cara merusak kunci dengan menggunakan gunting," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka telah cukup bukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres