ASN di Purworejo Diminta Betul-Betul Netral dalam Pemilu

ASN di Purworejo Diminta Betul-Betul Netral dalam Pemilu

SOSIALISASI NETRALITAS. Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung Pusdiklat Purworejo, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus betul-betul bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Birokrasi pemerintahan akan kuat ketika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan karena ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam Pemilu yang umum, bebas, mandiri, jujur dan adil.

Hal itu mengemuka pada Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Rabu (5/10).

Kegiatan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kabupaten Purworejo dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo Fithri Edhi Nugroho, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, dan perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Timbul Susilo dan Muharomah.

Sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya strategis untuk pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN, terkait dengan pemilu 2024 dengan peserta 58 orang pejabat yang membidangi kepegawaian pada 42 perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Purworejo serta 16 orang dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo.

“Saya minta agar seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo benar-benar menjaga netralitasnya dan setelah mendapatkan sosialisasi pada hari ini agar menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi internal di perangkat daerah untuk semua ASN,” kata Nancy Megawati.

Pemilu 2024 akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februrari 2024, mulai tanggal 14 Agustus 2022 sudah dimulai pendaftaran peserta pemilu 2024. Netralitas ini berkaitan dengan kewenangan ASN, yakni mengelola keuangan dan aset negara, menyusun kebijakan yang berdampak luas dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu juga berkaitan dengan fungsi ASN yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

ASN harus netral dalam pemilu 2024 dan tidak boleh tercatat keanggotaannya dalam partai politik (Parpol), sesuai dengan UU No.5/2014 tentang ASN.
Dalam materinya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn menyampikan bahwa sampai hari ini sudah di temukan puluhan ASN yang terdaftar keanggotaannya dalam Parpol.

ASN dapat mengetahui status keanggotaan dalam parpol dengan cara mengecek di web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika tanpa anda ketahui anda sudah terdaftar keanggotaanya dalam sebuah Parpolm, maka segera lakukan tanggapan masyarakat dan isi formulirnya yang nantinya yang bersangkutan akan diundang oleh KPU Kabupaten Purworejo guna proses klarifikasi. Saya menghimbau kepada para anggota ASN untuk selalu mengecek status keanggotaanya dalam Parpol secara berkala," tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com